Kejati Kepri Sosialisasikan Pencegahan TPPO kepada Aparatur dan Warga di Tanjungpinang Kota

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)– Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum dengan tema “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)” di Kantor Kecamatan Tanjungpinang Kota, Jumat (25/07/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 60 peserta yang terdiri dari aparatur pemerintah, tokoh masyarakat, perwakilan warga, Babinsa, Bhabinkamtibmas, PKK, Forum RW, dan unsur pengayoman wilayah. Turut hadir Camat Tanjungpinang Kota, Ridwan Budo, S.Ip.

Tim Penerangan Hukum Kejati Kepri dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Yusnar Yusuf, S.H., M.H., didampingi oleh Rama Andika Putra, Rafki Mauliadi, A.Md.T., S.Kom., M.Kom., dan Syahla Regina.

Dalam pemaparannya, Yusnar Yusuf menekankan bahwa TPPO merupakan bentuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dan kejahatan lintas negara (transnational crime) yang umumnya melibatkan sindikat internasional. “Korban terbanyak dari TPPO adalah perempuan dan anak-anak, dengan modus seperti eksploitasi seksual, kerja paksa, perdagangan anak, hingga perbudakan domestik,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Indonesia telah meratifikasi Protokol Palermo sejak 2009, dan mendasarkan pemberantasan TPPO pada UU RI No. 21 Tahun 2007. Dalam UU tersebut, TPPO mencakup berbagai tindakan seperti perekrutan, pengangkutan, penampungan, dan eksploitasi yang dilakukan secara melawan hukum.

Provinsi Kepri, menurutnya, merupakan daerah asal sekaligus transit korban TPPO, terutama karena kedekatannya dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura. Bahkan, Kepri termasuk dalam 10 provinsi dengan jumlah korban TPPO terbanyak pada tahun 2024.

Yusnar juga menyoroti dampak TPPO yang sangat serius, mulai dari trauma, penyiksaan, hingga kematian korban. Ia mengajak masyarakat untuk waspada terhadap tawaran kerja yang mencurigakan dan turut serta dalam pencegahan TPPO melalui edukasi, pelaporan dini, dan perlindungan terhadap korban.

“Perang terhadap TPPO tidak bisa dilakukan sendiri. Harus menjadi gerakan bersama seluruh elemen masyarakat, pemerintah, swasta, dan LSM, baik nasional maupun internasional,” tegasnya.

Kejati Kepri berharap melalui kegiatan ini, masyarakat lebih sadar hukum dan mampu berperan aktif dalam mencegah serta melaporkan tindakan yang mengarah pada perdagangan orang.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights