Jackpot Game Zone di Kijang Disorot, DPMPTSP Bintan Tegaskan Belum Bisa Beroperasi Penuh
BINTAN (Sempadanpos.com) – Aktivitas Jackpot Game Zone yang berada di Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, terus menjadi sorotan publik lantaran diduga belum mengantongi perizinan lengkap namun telah mulai beroperasi dengan memasang papan grand opening, Jumat (8/5/2026).
Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah, khususnya instansi terkait, untuk melakukan penertiban terhadap aktivitas usaha tersebut.
Perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bintan, Jafar, menjelaskan bahwa Jackpot Game Zone memang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdata dalam sistem Online Single Submission (OSS). Namun, hal itu belum menjadi dasar untuk menjalankan operasional secara penuh.
Menurutnya, pihak pengelola masih harus melengkapi sejumlah persyaratan lain, di antaranya Sertifikat Standar Usaha Pariwisata yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Pariwisata (LSP), Sertifikat Laik Sehat (SLS), hingga proses verifikasi dari pihak gubernur.
“Izin masih berproses melalui OSS dan belum boleh beroperasi penuh. Apabila semua perizinan telah lengkap, maka Jackpot Game Zone dapat beroperasi. Tetapi jika hal tersebut diabaikan, kami akan melayangkan surat teguran kepada pihak pengelola,” ujar Jafar, Kamis (7/5/2026).
Ia menambahkan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait di tingkat Provinsi Kepulauan Riau untuk turun langsung melakukan pengecekan apabila aktivitas usaha tetap berjalan sebelum seluruh izin dikantongi.
“Kami juga akan menyurati pemilik CV Kijang Modren yang membuka usaha Kijang Game Zone apabila masih beraktivitas sebelum izin lengkap,” tambahnya.
Sementara itu, di tempat terpisah, Humas Jackpot Game Zone, Tamsir, melakukan pertemuan silaturahmi dengan sejumlah awak media di kawasan Kijang Kota.
Dalam kesempatan tersebut, awak media mengingatkan pihak pengelola agar segera melengkapi seluruh perizinan guna menghindari polemik di tengah masyarakat.
Menanggapi hal itu, Tamsir menyebut pihaknya tengah menyelesaikan proses administrasi perizinan dan optimistis seluruh dokumen akan segera rampung.
“Kami sedang melengkapi perizinan dan dalam waktu enam hari ke depan semua perizinan akan lengkap,” kata Tamsir.
Publik berharap pemerintah melalui instansi terkait terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas usaha tersebut. Di sisi lain, pihak pengelola juga diminta mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan asumsi negatif di tengah masyarakat. (dwi)










