Diduga Abaikan Proses Hukum, Haldi Chan Tetap Lanjutkan Pembangunan Meski IMB Ditolak

 

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)— Pengusaha sekaligus pengembang properti Haldi Chan kembali menjadi sorotan setelah diduga tidak mematuhi prosedur hukum dalam pembangunan dan renovasi sejumlah bangunan ruko miliknya di Jalan WR Supratman, Kota Tanjungpinang.

Meski masih dalam proses hukum, Haldi Chan diketahui tetap melakukan pembangunan dan perluasan bangunan. Padahal, IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang menjadi dasar kegiatan konstruksi tersebut saat ini sedang bermasalah.

Pada 25 Juli 2025, Haldi Chan melalui surat resmi mengajukan permohonan revisi dan perubahan atas dua IMB miliknya, yakni IMB Nomor 3391 Tahun 2012 dan IMB Nomor 62 Tahun 2021. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tanjungpinang, Dr. Rusli, M.Eng, dengan harapan agar proses revisi IMB dapat segera diproses.

Namun, pada 1 Agustus 2025, Dinas PUPR secara resmi menolak permohonan Haldy Chan. Dalam surat balasan yang diteken langsung oleh Kepala Dinas, disebutkan bahwa hingga saat ini belum terdapat pengajuan perubahan resmi atas kedua IMB yang dimaksud.

Penolakan tersebut, menurut Dr. Rusli, dilatarbelakangi oleh adanya keberatan hukum dari pihak lain. Pihaknya menerima dua surat resmi dari kuasa hukum Djodi Wirahadikusuma (surat nomor 19/H&R/VII tertanggal 26 Juli 2025) dan kuasa hukum Nyonya Seng Hong alias Ani (surat nomor 20/H&R/VII/2025 tertanggal 26 Juli 2025). Kedua surat tersebut menyampaikan keberatan terhadap permohonan revisi IMB yang diajukan Haldy Chan.

Kedua keberatan itu menekankan bahwa bangunan yang bersangkutan masih dalam proses perkara hukum yang sedang ditangani oleh Polda Kepulauan Riau. Salah satu bangunan tersebut saat ini diketahui dalam kepemilikan Khadijah dan berada di tengah sengketa yang belum selesai.

“Karena masih dalam proses hukum dan ada pihak-pihak yang secara sah menyampaikan keberatan, maka kami belum bisa memproses permohonan perubahan IMB dari saudara Haldi Chan,” tegas Rusli, Senin (4/8/25).

Pihak Dinas PUPR mengimbau agar setiap pihak menaati aturan hukum dan tidak melanjutkan aktivitas pembangunan sebelum seluruh dokumen perizinan sah dan tidak bermasalah. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Haldy Chan maupun perwakilannya.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights