Lapas Narkotika Tanjungpinang Pindahkan 18 Napi Kasus Narkotika ke Nusakambangan

BINTAN (Sempadanpos.com)– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang melakukan pemindahan 18 narapidana (napi) kasus narkotika ke Lapas Nusakambangan pada 22 Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, 6 napi merupakan Warga Negara Malaysia (WN Malaysia), sementara 12 lainnya adalah Warga Negara Indonesia (WNI).

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Bejo, membenarkan pemindahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa ke-18 napi ini masuk dalam kategori berisiko tinggi dan pemindahan dilakukan sebagai bagian dari program akselerasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.

“Ke-18 napi ini telah dipindahkan dari Tanjungpinang ke Nusakambangan pada 22 Agustus 2025. Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi humas,” ujar Bejo pada Selasa (26/8/2025).

Proses pemindahan dimulai dengan transportasi darat pada tengah malam dari Tanjungpinang menuju Tanjung Uban, dilanjutkan ke Batam, dan kemudian menggunakan kapal menuju Lapas Nusakambangan.

Bejo menjelaskan bahwa napi yang dipindahkan terdiri dari mereka yang menjalani hukuman seumur hidup, hukuman mati, dan hukuman di atas 10 tahun penjara. Dari total 18 napi, 9 orang dihukum seumur hidup, 4 orang dihukum mati, dan 5 orang menjalani hukuman lebih dari 10 tahun.

“Semua napi yang dipindahkan adalah pelaku kasus narkotika yang memiliki riwayat pelanggaran disiplin di dalam lapas, sehingga diklasifikasikan sebagai napi berisiko tinggi,” terang Bejo.

Usia para napi berkisar antara 28 hingga 60 tahun. Enam napi WN Malaysia yang dipindahkan semuanya terkait kasus narkotika. Pemindahan ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan dan keamanan di fasilitas pemasyarakatan.

Pemindahan ini merupakan bagian dari upaya Kemenkumham untuk mengelompokkan napi berisiko tinggi di lapas dengan pengamanan maksimum seperti Nusakambangan, guna meningkatkan efektivitas pengawasan dan mencegah pelanggaran lebih lanjut.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights