Ombudsman Desak Pemko Batam Segera Atasi Krisis Sampah di Sagulung
BATAM (Sempadanpos.com)– Menanggapi keluhan masyarakat terkait timbunan sampah yang menumpuk di jalan utama Kampung Seroja, Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Dr. Lagat Siadari, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada Senin sore (22/09/2025).
Dari hasil pemantauan langsung di lapangan, ditemukan fakta bahwa sampah tidak hanya menumpuk, tetapi juga telah menyebar ke badan jalan. Situasi ini dianggap cukup memprihatinkan dan berpotensi mengganggu kenyamanan serta kesehatan masyarakat sekitar.
Menurut Lagat, penyebab utama persoalan ini adalah keterbatasan armada pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Kota Batam. Dari total 23 armada yang tersedia, hanya 11 unit yang berfungsi, terdiri dari 6 dump truck, 4 arm roll, dan 1 mobil sampah.
“Dengan beban sampah yang sangat besar, ketidakmampuan mengangkut dari pemukiman, pasar, dan sumber lainnya menyebabkan penumpukan. Akhirnya masyarakat membuang sampah sembarangan dan sampah itu menyebar ke jalan,” jelas Lagat.
Ombudsman Kepri meminta DLHK dan pihak Kecamatan Sagulung untuk segera meningkatkan intensitas pengangkutan sampah dengan mengoptimalkan SDM dan armada yang tersedia. Salah satu solusi yang disarankan adalah meminjam armada dari wilayah lain untuk sementara waktu.
“Kami minta agar ada perbantuan armada dan petugas dari kecamatan lain. Ini bisa jadi solusi jangka pendek sambil menunggu pengadaan alat berat dari Pemko Batam,” ujar Lagat.
Lagat juga menyarankan agar pemerintah setempat menjalin kerja sama dengan korporasi sekitar untuk turut serta membantu dalam pengangkutan sampah. Bantuan bisa berupa peminjaman alat berat atau mobil pengangkut.
Dari hasil koordinasi dengan Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, diketahui bahwa Pemko Batam akan segera melakukan lelang pengadaan armada tambahan, termasuk truk dan kontainer sampah. Ombudsman mendesak agar proses ini segera direalisasikan.
Lebih lanjut, Lagat juga menekankan pentingnya pembangunan Tempat Penampungan Sementara (TPS) sebagai titik transit sampah dari pemukiman sebelum dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Pemko Batam harus bekerja sama dengan BP Batam untuk menyediakan lahan yang bisa dimanfaatkan sebagai TPS. Bisa menggunakan lahan yang belum dialokasikan atau yang tidak strategis,” katanya.
Ombudsman Kepri berharap Pemko Batam segera mengambil langkah konkret dan terukur dalam menuntaskan persoalan sampah ini, terutama di wilayah padat penduduk seperti Sagulung dan sekitarnya.(dwi)











