Tambang Bitcoin Ilegal di Tanjungpinang Disorot, PLN Tegaskan Denda Belum Diselesaikan
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) – Kasus dugaan pencurian arus listrik yang diduga dilakukan sejumlah pelaku usaha tambang Bitcoin di Kota Tanjungpinang hingga kini masih menjadi perhatian publik. Meski beberapa sambungan listrik telah diputus oleh pihak PLN, para pelaku disebut belum memenuhi kewajiban pembayaran tagihan susulan maupun denda atas pelanggaran tersebut.
Manager ULP PLN Tanjungpinang, Muchamar Rizky Rahdhani, mengatakan hingga saat ini pemilik bangunan masih berupaya berkomunikasi dengan pihak penyewa terkait tindak lanjut penyelesaian denda dan tagihan susulan akibat pelanggaran serta penyalahgunaan tenaga listrik.
“PLN tetap melanjutkan proses sesuai SOP kepada ketiga lokasi tersebut sambil terus meng-update informasi terbaru dari pemilik masing-masing bangunan. Sesuai regulasi, batas kewenangan PLN berada pada unsur perdata, dalam hal ini denda pelanggaran hingga pemutusan permanen sambungan listrik,” ujar Rizky kepada media, Senin (11/5/2026).
Sementara itu, Sekretaris LSM ICTI-Kepri, Edy Usmira, meminta PLN Tanjungpinang bertindak lebih tegas dalam mengantisipasi praktik pencurian listrik berskala besar yang diduga dilakukan jaringan penambang Bitcoin ilegal.
Menurut Edy, dugaan pencurian listrik untuk aktivitas tambang Bitcoin bukan hanya terjadi di satu lokasi, namun tersebar di sejumlah titik di Kota Tanjungpinang.
Ia juga menyoroti pentingnya pengusutan terhadap aktor utama di balik aktivitas tambang Bitcoin ilegal tersebut. Menurutnya, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara dan denda hingga Rp2,5 miliar.
“Jangan hanya keuntungan saja yang dipikirkan para penambang Bitcoin ini. Ketika usaha berjalan dan menghasilkan uang besar mereka menikmati hasilnya, tetapi saat tersandung dugaan pelanggaran dan diminta bertanggung jawab malah terkesan buang badan. Ini tidak boleh dibiarkan,” tegas Edy.
Berdasarkan data yang diperoleh media ini, kapasitas daya listrik yang diduga dicuri tergolong besar dan tersebar di beberapa lokasi di Tanjungpinang, di antaranya di kawasan Batu Dua terdapat satu sambungan daya 10.600 VA serta tiga sambungan masing-masing 7.700 VA.
Kemudian di Jalan Gatot Subroto ditemukan dua unit daya 5.500 VA dan satu unit daya 7.700 VA. Sementara di Jalan Ir. Sutami Sukaberenang terdapat satu unit daya 23.000 VA dan satu unit daya 5.500 VA.
Selain sanksi pidana, PLN juga berhak menjatuhkan sanksi administratif berupa tagihan susulan, pemutusan sementara maupun permanen aliran listrik, hingga biaya penyambungan kembali setelah seluruh kewajiban dilunasi.
Pelanggaran pencurian listrik sendiri dibagi dalam beberapa kategori, mulai dari pelanggaran yang memengaruhi batas daya, pengukuran energi, hingga kombinasi keduanya yang dapat menimbulkan kerugian besar bagi negara maupun PLN.
Edy Usmira kembali menegaskan agar PLN dan aparat penegak hukum bertindak tegas supaya kasus tersebut menjadi efek jera bagi pihak lain yang mencoba melakukan tindakan serupa.
“Kalau tidak ditindak tegas, praktik seperti ini bisa terus berulang dan merugikan negara. Penegakan hukum harus dilakukan agar ada efek jera,” pungkasnya. (Red)










