BC Batam Amankan Tiga Kasus Pelanggaran Kepabeanan Beruntun di Jalur Laut dan Pelabuhan
BATAM (Sempadanpos.com)— Bea Cukai Batam kembali memperketat pengawasan di jalur laut dan pelabuhan dengan melakukan tiga penindakan beruntun terhadap sarana pengangkut dan barang yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan. Tindakan tegas ini dilakukan melalui patroli laut di Perairan Pulau Lepang dan Belakang Sidih, serta pemeriksaan rutin di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Senin (1/12/25).
Penindakan KM Dayat Jaya
Pada Minggu (30/11) dini hari, Tim Patroli Laut BC-1001 menindak Kapal Motor Dayat Jaya di Perairan Pulau Lepang setelah ditemukan mengangkut barang tanpa Pemberitahuan Pabean. Penindakan berawal dari patroli rutin di jalur Perairan Tanjung Uncang hingga Pulau Lima. Sekitar pukul 02.15 WIB, petugas mencurigai kapal kayu yang bergerak dari Pelabuhan Pak Ali Sungai Harapan menuju Tanjung Batu.
Setelah pemeriksaan dilakukan, ditemukan tiga awak kapal beserta muatan berupa kurang lebih 110 karung bawang, 11 karung cabai merah, dan 14 boks daging. Seluruh barang dan kapal kemudian disegel dan dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lanjutan.
Penindakan KM Tiga Saudara
Masih di hari yang sama, Minggu (30/11) sore, Tim Patroli BC-1001 kembali mengamankan kapal motor yang memuat barang tanpa dokumen pabean. Saat melakukan pengawasan dengan rute Tanjung Uncang–Belakang Sidih, petugas menemukan kapal kayu bergerak dari Pelabuhan Dapur 12 menuju Selat Biak, Tanjung Batu.
Kapal yang diawaki empat orang tersebut memuat barang campuran seperti air mineral, beras, selang, kawat petak, dan bahan bangunan tanpa Pemberitahuan Pabean. Petugas melakukan penegahan, penyegelan, dan membawa kapal beserta muatannya ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan dan proses pencacahan.
Penindakan di Pelabuhan Roro Telaga Punggur
Pada Senin (1/12) pagi, penindakan juga dilakukan di Pelabuhan Roro Telaga Punggur. Petugas menghentikan sebuah paket barang kiriman yang belum memenuhi kewajiban pabean dari seorang penumpang kapal tujuan Tanjung Uban. Pemeriksaan dilakukan ketika petugas mencurigai sebuah koper yang berada di atas kendaraan roda dua tanpa pengendara.
Setelah pemilik koper dihadirkan dan dilakukan pemeriksaan, ditemukan 44 paket barang kiriman tanpa dilengkapi dokumen pabean. Seluruh barang kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelanggaran dan Penegasan Bea Cukai
Ketiga penindakan tersebut diduga melanggar UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta PP No. 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menegaskan pentingnya pengawasan menyeluruh terhadap berbagai skala pergerakan kapal.
“Setiap jenis kapal, baik yang berlayar jarak jauh maupun rute pendek, tetap berpotensi membawa barang tanpa dokumen pabean. Jadi pengawasan harus konsisten dilakukan untuk mencegah penyelundupan barang ilegal,” ujarnya.
Bea Cukai Batam memastikan bahwa penguatan patroli laut dan pemeriksaan di pelabuhan akan dilakukan secara berkelanjutan demi menjaga integritas arus barang serta mencegah berbagai bentuk pelanggaran kepabeanan di wilayah Kepulauan Riau.(dwi)











