Ketua LAM Bintan Soroti Dugaan Judi di Bintan Timur, Minta Aparat Segera Bertindak

BINTAN (Sempadanpos.com) – Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Bintan, Dato’ Syahri Bobo, S.Ap angkat bicara terkait isu dugaan aktivitas perjudian di wilayah Bintan Timur yang dinilai berpotensi meresahkan masyarakat, Rabu (29/4/2026).

Dalam keterangannya, Dato’ Syahri mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi dari masyarakat terkait keberadaan praktik perjudian, termasuk jenis Jackpot Game Zone yang disebut-sebut beredar di wilayah Kijang Kota.

“Kami belum menerima laporan langsung dari masyarakat terkait hal itu. Namun, jika ada kesempatan, kami akan berdiskusi bersama LAM Kecamatan Bintan Timur untuk mendalami informasi yang berkembang,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa aktivitas perjudian telah diatur secara tegas dalam hukum yang berlaku, sebagaimana tercantum dalam Pasal 303 KUHP yang mengatur sanksi berat bagi pelaku maupun penyedia sarana perjudian.

Menurutnya, praktik perjudian memiliki dampak negatif yang luas, mulai dari merusak tatanan sosial hingga mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Judi dapat merusak kehidupan masyarakat dan memicu keresahan di lingkungan sekitar. Dampaknya bukan hanya bagi pelaku, tetapi juga masyarakat luas,” tegasnya.

Sebagai lembaga yang berperan dalam menjaga nilai-nilai Adat Melayu di Kabupaten Bintan, LAM menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk aktivitas perjudian.

“Kami tidak memberi ruang bagi praktik perjudian di Bintan. Sebagai pelaksana dan pengayom Adat Melayu di Kabupaten Bintan, kami menilai aktivitas tersebut sangat merusak kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” tambahnya.

Dato’ Syahri juga mendorong Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum untuk segera mengambil langkah konkret dengan turun langsung ke lapangan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Kami berharap Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum segera bertindak. Jika memang terbukti ada praktik perjudian, maka harus segera ditutup dan para pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Selain itu, ia turut mengajak berbagai pihak, termasuk LSM dan elemen masyarakat, untuk aktif melakukan pengawasan agar persoalan ini tidak berkembang dan merugikan masyarakat luas. (Dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights