Satu Tahun Tanpa Kejelasan, Keluarga Korban Tabrak Lari di Lingga Pertanyakan Penanganan Kasus
LINGGA (Sempadanpos.com) — Keluarga Eka, warga Desa Sungai Raya, Kampung Tangsirasip, Dusun I, Kecamatan Singkep Barat, masih menantikan keadilan atas kasus tabrak lari yang menimpa anggota keluarga mereka. Setelah satu tahun berlalu, pihak keluarga mengaku belum menerima perkembangan berarti dari proses hukum yang tengah berjalan.
Menurut keluarga korban, upaya mereka untuk mendapatkan informasi mengenai penanganan kasus dari Kanit Lantas yang menangani perkara tersebut, Suofi Maulana, tidak membuahkan hasil. Mereka menyampaikan bahwa sejak beberapa bulan terakhir, Suofi Maulana tidak lagi merespons panggilan telepon maupun pesan WhatsApp dari pihak keluarga.
“Kami sangat kecewa. Dulu beliau sangat terbuka dan kooperatif, tetapi sekarang tidak ada satu pun informasi yang kami terima,” ujar salah satu anggota keluarga korban.
Seorang saksi dalam kasus ini juga menyampaikan kekecewaannya. Ia mempertanyakan apakah lambatnya penanganan perkara tersebut disebabkan oleh faktor ekonomi atau alasan lain yang tidak diketahui. Untuk memantau perkembangan kasus, keluarga korban turut didampingi oleh seorang wartawan berinisial M, yang juga merupakan tetangga mereka.
Keluarga korban berharap agar kasus ini dapat segera mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri Lingga. Mereka menilai kasus ini tidak boleh diabaikan, mengingat peristiwa tersebut menyebabkan kerugian besar bagi keluarga dan meninggalkan luka mendalam bagi mereka.
Dalam peraturan perundang-undangan, pelaku tabrak lari dapat dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya:
* Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ):
Pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda hingga Rp12 juta apabila korban meninggal dunia.
* Pasal 312 Undang-Undang LLAJ:
Pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda hingga Rp75 juta apabila pelaku melarikan diri dan tidak memberikan pertolongan kepada korban.
Keluarga Eka berharap Kejari Lingga dapat membantu memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan serta memberikan kepastian kepada mereka.
“Kami hanya ingin keadilan yang seadil-adilnya. Kami ingin pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku,” ungkap keluarga korban.(red)











