Ditreskrimsus Polda Kepri Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Pembawaan Uang Tunai Rp7,7 Miliar di Pelabuhan Harbour Bay Batam
BATAM (Sempadanpos.com)– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau menggelar konferensi pers terkait penanganan dugaan pelanggaran administratif kepabeanan yang melibatkan empat orang pembawa uang tunai dengan total mencapai Rp7,7 miliar di Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay, Kota Batam.
Konferensi pers tersebut dihadiri oleh Ps. Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Indar Wahyu Dwi Septian, S.I.K., M.H., Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam Muhtadi, Manajer Fungsi Pengawasan SP & PUR Bank Indonesia Kezza Mahisa Agni, Kapolsek KKP Batam AKP Zharfan Edmond, S.Tr.K., S.I.K., LL.M., Ps. Paur 1 Subbid Mulmed Bidhumas Polda Kepri Iptu Reka Geofani, S.Tr.K., S.I.K., serta personel Ditreskrimsus Polda Kepri dan awak media.
Dalam keterangannya, Kompol Indar Wahyu Dwi Septian menegaskan bahwa keempat orang tersebut hanya dimintai keterangan terkait pembawaan uang tunai dalam jumlah besar ke luar negeri tanpa izin sesuai ketentuan kepabeanan dan peraturan Bank Indonesia. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan asal-usul dana, legalitas perizinan, serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan klarifikasi terhadap dokumen yang dimiliki, penyidik tidak menemukan adanya unsur tindak pidana. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pembawaan uang tersebut merupakan bagian dari aktivitas resmi PT. VIT yang memiliki izin sebagai Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) sesuai Surat Keputusan Bank Indonesia Nomor 23/173/KEP.GBI/JKT/2021.
Sebagai bentuk koordinasi antarinstansi, Ditreskrimsus Polda Kepri kemudian melimpahkan penanganan perkara tersebut kepada Bea dan Cukai Batam untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah ini mencerminkan sinergi antara Polda Kepri, Bea Cukai, dan Bank Indonesia dalam mengawasi arus keuangan lintas batas agar berjalan secara transparan, tertib, dan sesuai hukum. Polda Kepri juga mengimbau masyarakat agar memahami kewajiban pelaporan dan perizinan dalam pembawaan uang tunai ke luar negeri, guna mencegah potensi pelanggaran hukum serta menjaga stabilitas ekonomi nasional.(red)











