Kajati Kepri Buka Rakerda 2025, Tegaskan Komitmen Kejaksaan Berintegritas dan Profesional
BATAM (Sempadanpos.com) – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) J. Devy Sudarso secara resmi membuka Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Tahun 2025 yang digelar di Asialink Hotel Batam by Prasanthi, Senin (15/12/2025). Rakerda tahun ini mengusung tema “Kejaksaan Berintegritas, Penegakan Hukum yang Profesional untuk Masyarakat Kepri Berkeadilan”.
Asisten Pembinaan Kejati Kepri Supardi, S.H., selaku Ketua Panitia melaporkan bahwa Rakerda 2025 dilaksanakan secara hybrid, yakni luring dan daring. Kegiatan ini diikuti oleh Kajati Kepri, Wakajati Kepri, para Asisten, Kabag TU, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Kepri, Koordinator, Kacabjari, Kasi, Kasubsi, Kasubag, serta seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau yang mengikuti secara virtual.
Menurut Supardi, Rakerda memprioritaskan sejumlah pokok bahasan strategis, di antaranya penyusunan proyeksi kebutuhan riil Tahun Anggaran 2027, inventarisasi capaian kinerja Tahun Anggaran 2024 dan 2025, masukan terkait manajemen sumber daya manusia, penguatan tugas dan fungsi kelembagaan, hubungan antar lembaga, serta tata kelola organisasi.
Dalam arahannya, Kajati Kepri J. Devy Sudarso menegaskan bahwa Rakerda 2025 bertujuan memperkuat koordinasi, sinkronisasi, evaluasi kinerja, serta sinergi antara Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri dalam menjalankan tugas penegakan hukum, sekaligus sebagai dasar penyusunan kebutuhan riil anggaran Tahun Anggaran 2027.
“Kita memiliki tanggung jawab besar dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan,” tegas Kajati.
Ia berharap melalui Rakerda ini seluruh jajaran dapat mengevaluasi pelaksanaan tugas dan program kerja yang telah berjalan, sekaligus merumuskan langkah-langkah strategis untuk menghadapi tantangan ke depan, khususnya dalam penanganan perkara besar, pengawasan kebijakan daerah, dan peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Kajati Kepri juga menyampaikan apresiasi atas capaian kinerja jajarannya. Di bidang Pembinaan, nilai Akuntabilitas Kinerja Tahun 2025 meningkat menjadi 89,30 dengan predikat A. Di bidang Pidana Khusus (Pidsus), Kejati Kepri berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp24,5 miliar sepanjang 2025. Sementara itu, Bidang Pengawasan mencatat penyelesaian klarifikasi dan inspeksi kasus mencapai 100 persen.
“Tidak ada toleransi bagi pelanggaran disiplin maupun perbuatan tercela. Pengawasan harus semakin kuat, preventif, dan menjaga marwah Kejaksaan,” ujarnya.
Rakerda 2025 juga menghadirkan dua narasumber, yakni Budiman selaku Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kepri yang memaparkan materi tentang alur sistematika penganggaran dan penyusunan proyeksi kebutuhan riil TA 2027, serta Eliwarti, S.H., M.H., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kepri, yang menyampaikan materi penerapan KUHP dan KUHAP baru.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan laporan capaian kinerja Tahun 2024 dan 2025 serta penyusunan proyeksi kebutuhan riil Tahun Anggaran 2027 oleh para Kepala Kejaksaan Negeri se-wilayah hukum Kejati Kepri.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Dr. Diah Yuliastuti, S.H., M.H., menegaskan bahwa Rakerda bukan sekadar forum rutin tahunan, melainkan ruang strategis untuk menyatukan persepsi, menyamakan langkah, dan meneguhkan komitmen seluruh jajaran.
Wakajati Kepri juga mengumumkan satuan kerja terbaik dalam pemaparan capaian kinerja. Untuk tingkat Kejaksaan Negeri, terbaik diraih oleh Kejari Natuna, Kejari Batam, dan Kejari Bintan. Sedangkan tingkat Cabang Kejaksaan Negeri diraih oleh Cabjari Tanjung Batu dan Cabjari Moro.
Di akhir kegiatan, para Asisten juga mengumumkan satker dengan kinerja terbaik di masing-masing bidang, meliputi Bidang Pembinaan, Intelijen, Pidum, Pidsus, Datun, Pemulihan Aset, dan Pengawasan.
Rakerda Tahun 2025 secara resmi ditutup oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau pada pukul 16.WIB. Melalui Rakerda ini, diharapkan seluruh program dan kebijakan yang telah disepakati dapat segera diimplementasikan secara optimal, guna mewujudkan pelayanan hukum yang lebih baik, humanis, dan efektif serta mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan di wilayah Kepulauan Riau. (Red)











