Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 148 Cartridge Vape Mengandung Etomidate dari Malaysia

 

BATAM (Sempadanpos.com)— Bea Cukai Batam kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari peredaran narkotika dan zat berbahaya melalui penguatan pengawasan di jalur penumpang internasional. Pada Rabu, 17 Desember 2025, Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 148 cartridge rokok elektrik (vape) yang diduga mengandung etomidate.

Penindakan dilakukan saat pengawasan kedatangan penumpang kapal MV. Marine Hawk 5 yang melayani rute Pelabuhan Ferry Internasional Stulang Laut, Malaysia menuju Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay, Batam. Keberhasilan ini berawal dari kegiatan pelacakan rutin Tim K-9 Bea Cukai Batam. Anjing pelacak K-9 Bary menunjukkan ketertarikan terhadap seorang penumpang Warga Negara Indonesia yang baru tiba.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaan dan dokumen perjalanan penumpang tersebut, termasuk pemeriksaan X-ray dan pemeriksaan fisik lanjutan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 148 cartridge rokok elektrik yang diduga mengandung zat berbahaya etomidate.

Selanjutnya, penumpang beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pengujian laboratorium, cartridge rokok elektrik tersebut dinyatakan positif mengandung etomidate. Selain itu, petugas juga melakukan pemeriksaan badan dan tes urine terhadap yang bersangkutan dengan hasil positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menyampaikan bahwa keberhasilan penindakan ini merupakan hasil dari kejelian dan kewaspadaan petugas di lapangan. Menurutnya, penggagalan tersebut menjadi bagian dari upaya penguatan pengawasan terhadap pergerakan penumpang lintas negara serta komitmen Bea Cukai dalam mencegah masuknya narkotika dan zat berbahaya melalui wilayah perbatasan.

Atas penindakan tersebut, Bea Cukai Batam telah melakukan serah terima pelaku dan barang bukti kepada Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) untuk penanganan hukum lebih lanjut.

Penindakan ini juga menjadi wujud nyata dukungan terhadap Asta Cita Presiden Republik Indonesia melalui sinergi antara Bea Cukai, POLRI, TNI, BNN, Kejaksaan, serta aparat penegak hukum lainnya dalam memberantas penyelundupan narkotika. Bea Cukai Batam mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran narkotika serta turut mendukung upaya pencegahan dengan menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya indikasi penyelundupan.

“Kami akan terus memperkuat pengawasan dan sinergi penegakan hukum untuk melindungi masyarakat serta menjaga keamanan perbatasan dari ancaman narkotika,” tutup Evi Octavia.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights