Baru Bebas Bersyarat, Residivis Pembunuhan Diduga Habisi Istri Dalam Dua Jam Diringkus Polisi
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) – Seorang residivis kasus pembunuhan, Nasrun Dj, kembali berurusan dengan aparat penegak hukum setelah diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap istrinya sendiri pada Rabu (25/02/2026) malam.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Ganet, Blok Bougenvile 9, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, sekira pukul 19.30 WIB. Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, terduga pelaku diduga menghabisi nyawa korban di kediaman mereka.
Mendapatkan laporan tersebut, anggota Kepolisian dari Polresta Tanjungpinang bersama Polsek Tanjungpinang Timur langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian. Dalam waktu kurang lebih dua jam, terduga pelaku berhasil diringkus dan diamankan tanpa perlawanan.
Nasrun Dj kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Terpisah, Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Pepen Oktavendri, saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa tersebut. Namun ia belum dapat menjelaskan secara rinci kronologi kejadian.
“Benar ada peristiwa itu. Saat ini tim berhasil mengamankan terduga pelaku,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Ahmad Syahputra, mengaku masih berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat dihubungi awak media.
“Masih di TKP,” katanya singkat.
Diketahui, Nasrun Dj baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Umum Kelas I A Tanjungpinang. Seorang pejabat lapas menyebutkan bahwa yang bersangkutan memperoleh pembebasan bersyarat, bukan bebas murni.
“Ia bebas bersyarat. Bukan bebas murni,” ujar pejabat Lapas saat dikonfirmasi, Rabu (25/02) malam.
Kilas Balik Kasus 2018
Sebelumnya, Nasrun Dj divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang atas kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan bernama Supartini (37). Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Kasus tersebut sempat menggemparkan warga Tanjungpinang pada 2018 silam. Korban Supartini ditemukan tewas mengapung di bawah Jembatan Sei Wacopek, Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Minggu (15/7/2018). Saat ditemukan, kondisi jasad korban mengenaskan. Separuh tubuhnya, dari pinggang hingga kepala, dimasukkan ke dalam karung putih, sehingga yang terlihat hanya bagian kaki korban.
Kasus terbaru ini kembali menjadi perhatian masyarakat. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait motif dan kronologi lengkap peristiwa tersebut.(dwi)











