Satresnarkoba Polresta Barelang Gagalkan Peredaran Narkoba Saat Libur Iduladha, 12 Tersangka Diamankan

BATAM (Sempadanpos.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayah Kota Batam selama masa libur panjang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah.

 

Dalam operasi yang dilaksanakan sepanjang periode liburan tersebut, Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil mengungkap delapan laporan polisi dan mengamankan 12 tersangka yang terdiri dari sembilan laki-laki dan tiga perempuan.

 

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, mengatakan bahwa di tengah suasana libur panjang Iduladha, ketika sebagian besar masyarakat menikmati waktu bersama keluarga, personel Satresnarkoba tetap siaga dan bekerja tanpa mengenal waktu untuk menjaga Batam dari ancaman peredaran gelap narkotika.

 

“Dari tangan para tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga akan diedarkan di wilayah Kota Batam dan sekitarnya,” ujar Anggoro, Selasa (2/6/2026).

 

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sabu seberat 15,32 gram, ganja seberat 2.038,52 gram, 327 butir ekstasi berbagai merek, serta 2.672 unit vape mengandung etomidate dengan berbagai merek.

 

Menurut Anggoro, keberhasilan tersebut merupakan wujud komitmen Polresta Barelang dalam memberantas peredaran gelap narkotika tanpa mengenal hari libur.

 

Ia menegaskan bahwa momentum Hari Raya Iduladha yang identik dengan nilai pengorbanan dan kepedulian menjadi pengingat pentingnya melindungi masyarakat dari bahaya narkoba secara berkelanjutan.

 

Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga tidak terlepas dari sinergi antara kepolisian dan masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.

 

“Kolaborasi tersebut menjadi kekuatan utama dalam menutup ruang gerak para pelaku kejahatan narkotika di wilayah Kota Batam,” katanya.

 

Berdasarkan estimasi nilai peredaran gelap, total nilai ekonomis barang bukti yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp8,2 miliar. Nilai tersebut terdiri dari vape mengandung etomidate senilai Rp8,016 miliar, sabu Rp18,38 juta, ekstasi Rp163,5 juta, dan ganja Rp8,15 juta.

 

Kapolresta Barelang turut memberikan apresiasi kepada seluruh personel Satresnarkoba yang tetap bekerja keras selama masa libur Iduladha demi mengungkap jaringan peredaran narkotika di Kota Batam.

 

“Libur bagi masyarakat adalah momen kebersamaan bersama keluarga, namun bagi kami perlindungan terhadap masyarakat tidak mengenal hari libur. Selama ancaman narkotika masih ada, Polresta Barelang akan terus hadir dan bekerja untuk menjaga Kota Batam tetap aman dari peredaran gelap narkoba,” tegasnya.

 

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polresta Barelang, Kompol Arsyad Riyandi, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwenang.

 

“Setiap informasi yang diberikan masyarakat merupakan kontribusi nyata dalam menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkoba,” pungkasnya. (Dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights