Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Musnahkan 88,41 Gram Sabu, Tersangka Diamankan Sejak November
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 88,41 gram pada Kamis (26/2/2026).
Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut terlebih dahulu dilakukan pengecekan oleh Sidokkes Polresta Tanjungpinang menggunakan alat narkotest. Hasil pemeriksaan menunjukkan perubahan warna menjadi ungu yang menandakan positif mengandung narkotika.
Selanjutnya, sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas dan dibuang ke septic tank sebagai bentuk transparansi dalam penanganan barang bukti.
Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, mengatakan pemusnahan dilakukan setelah hasil uji laboratorium forensik (labfor) resmi diterima.
“Perkara ini merupakan hasil pengungkapan pada November lalu. Setelah hasil labfor keluar, hari ini kita lakukan pemusnahan barang bukti,” jelasnya.
Ia menerangkan, sabu tersebut merupakan barang bukti dari tersangka berinisial MK, seorang karyawan swasta yang diamankan di wilayah Kampung Sidomukti, Kelurahan Pinang Kencana.
“Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 88,41 gram,” tutupnya.(dwi)











