Ungkap 16 Perkara Narkotika, Polresta Tanjungpinang Amankan 18 Tersangka dalam Dua Bulan

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) – Polresta Tanjungpinang melalui Satuan Reserse Narkoba mencatat capaian pengungkapan 16 perkara tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga 26 Februari 2026. Dari total kasus tersebut, sebanyak 18 tersangka berhasil diamankan.

Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun, menyampaikan bahwa dari 18 tersangka yang diamankan, terdiri dari 17 laki-laki dan 1 perempuan, Kamis (26/2/26)

“Dari Januari sampai 26 Februari ini, kami telah mengungkap 16 perkara dengan total 18 tersangka yang sudah kami amankan,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).

Ia menjelaskan, lokasi tempat kejadian perkara (TKP) tersebar di empat kecamatan di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang. Rinciannya, satu TKP di Kecamatan Tanjungpinang Kota, tiga TKP di Tanjungpinang Barat, empat TKP di Bukit Bestari, dan delapan TKP di Tanjungpinang Timur.

Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 21,56 gram serta dua butir ekstasi dengan berat total 0,86 gram.

Menurut AKP Lajun, para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari penjual hingga perantara dalam transaksi jual beli narkotika.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI.

“Demikian yang dapat kami sampaikan terkait pengungkapan selama dua bulan ini, mulai Januari hingga 26 Februari,” tutupnya. (dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights