Polres Bintan Sikat Jaringan Pengedar Narkotika, 2 Kilogram Sabu Berhasil Diamankan
BINTAN (Sempadanpos.com) – Komitmen tegas dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan oleh Polres Bintan. Melalui Satuan Reserse Narkoba, aparat berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 2 kilogram dan mengamankan tiga orang tersangka.
Pengungkapan tersebut disampaikan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolres Bintan, Kamis (26/02/2026).
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Bintan, AKBP Argya Satya Bhawana, S.H., S.I.K., serta dihadiri unsur Forkopimda dan stakeholder terkait, di antaranya perwakilan Kejaksaan Negeri Bintan, BNNK Tanjungpinang, Kalapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, serta insan pers Tanjungpinang-Bintan.
Kapolres Bintan, AKBP Argya Satya Bhawana, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut instruksi pimpinan Polri dalam upaya membersihkan wilayah dari jeratan narkoba yang merusak generasi bangsa.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait rencana transaksi narkoba di wilayah Bintan. Tim Satresnarkoba kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga ke Tanjungpinang.
Petugas akhirnya menggerebek Kamar 305 Hotel Bona Ventura dan mengamankan tiga tersangka berinisial MH (33), NF (37), dan DL (36). Pengembangan kasus terus dilakukan hingga ke rumah tersangka NF.
“Di rumah tersangka NF, petugas menemukan 20 paket sabu yang disembunyikan di dalam sebuah koper besar warna hitam. Total berat bersihnya mencapai 1.980,06 gram atau hampir 2 kilogram,” ujar AKBP Argya dalam konferensi pers tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka diketahui menjemput barang haram tersebut di pesisir Pantai Sakera, Bintan. Mereka dikendalikan oleh seorang operator berinisial FS yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dengan iming-iming upah jutaan rupiah.
Ironisnya, alasan kesulitan ekonomi dan terlilit utang menjadi dalih para tersangka nekat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Dalam perannya, MH bertindak sebagai penyokong dana sekaligus pengatur penyimpanan, sedangkan NF dan DL berperan sebagai kurir lapangan yang mengambil barang di pinggir pantai.
Kapolres Bintan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pengedar narkotika. Pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 5.941 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.
“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Namun, polisi tidak bisa bekerja sendiri. Kami butuh partisipasi masyarakat. Jangan takut untuk melapor, karena satu informasi dari Anda bisa menyelamatkan banyak nyawa,” tegasnya. (dwi)











