Dua WN Thailand Penyelundup 2 Ton Sabu Divonis Berbeda di PN Batam, Satu Seumur Hidup dan Satu 17 Tahun

BATAM (Sempadanpos.com) – Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis terhadap dua warga negara Thailand dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 2 ton pada persidangan yang digelar Jumat (6/3/2026).

 

Kedua terdakwa yakni Weerapat Phongwan alias Mr. Pong dan Teerapong Lekpradub. Persidangan dengan agenda pembacaan putusan tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim setelah sebelumnya mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Dalam persidangan terungkap fakta-fakta dari persesuaian barang bukti dan alat bukti yang sah yang meyakinkan majelis hakim bahwa tindak pidana narkotika tersebut benar-benar terjadi dan para terdakwalah yang bersalah melakukannya.

 

Perkara ini merupakan hasil splitsing atau penuntutan secara terpisah dari perkara terdakwa lain yakni Fandi, Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, dan Richard Halomoan Tambunan.

 

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum.

 

Namun, majelis hakim menjatuhkan hukuman yang berbeda kepada masing-masing terdakwa. Terdakwa Weerapat Phongwan alias Mr. Pong divonis pidana penjara seumur hidup, sedangkan terdakwa Teerapong Lekpradub dijatuhi pidana penjara selama 17 tahun.

 

Putusan tersebut berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati.

 

Dalam fakta persidangan terungkap bahwa Weerapat Phongwan alias Mr. Pong berperan sebagai juru mesin sekaligus orang kepercayaan pemilik kapal, sementara Teerapong Lekpradub bertindak sebagai juru kemudi dan juga orang kepercayaan pemilik kapal yang digunakan untuk mengangkut narkotika tersebut.

 

Atas putusan yang dibacakan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. (Dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights