Speedboat Tanpa Awak Kandas di Pulau Panjang, Bea Cukai Batam Amankan 1,12 Juta Batang Rokok Ilegal

BATAM (Sempadanpos.com) – Bea Cukai Batam kembali menggagalkan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal setelah menemukan sebuah speedboat tanpa awak yang kandas di Pulau Panjang, Kamis (12/3) sore. Dari penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 1,12 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai.

 

Penindakan bermula dari hasil observasi dan analisis situasi yang dilakukan Bea Cukai Batam terkait adanya aktivitas mencurigakan di wilayah Pulau Panjang. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satgas Patroli Laut BC-11001 melakukan penyisiran di sekitar lokasi.

 

Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas menemukan sebuah speedboat mencurigakan tanpa nama dengan mesin 2 x 200 PK yang kandas di area hutan rawa bakau Pulau Panjang. Saat petugas berhasil menjangkau lokasi, tidak ditemukan adanya awak kapal di sekitar speedboat tersebut.

 

Pada pukul 14.30 WIB, petugas berhasil menguasai speedboat dan memastikan tidak ada kru di lokasi. Selanjutnya, petugas berkoordinasi dengan Ketua RT setempat serta Satgas Patroli Laut BC-1001 untuk meminta dukungan dalam proses evakuasi.

 

Sekitar pukul 16.30 WIB, speedboat beserta muatannya berhasil dikeluarkan dari area hutan rawa bakau. Kemudian pada pukul 16.45 WIB dilakukan pemeriksaan awal yang disaksikan oleh Ketua RT setempat. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan muatan berupa barang kena cukai hasil tembakau yang tidak dilekati pita cukai.

 

Atas temuan tersebut, petugas langsung melakukan penindakan berupa penegahan dan penyegelan terhadap satu unit speedboat tanpa nama bermesin 2 x 200 PK beserta seluruh muatannya.

 

Selanjutnya, dengan pengawalan gabungan Satgas Patroli BC-11001 dan BC-1001, sekitar pukul 17.30 WIB speedboat beserta barang hasil penindakan tiba di Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

 

Dari hasil pemeriksaan lanjutan diketahui bahwa muatan rokok ilegal tersebut terdiri dari 75 karton berisi 640 ribu batang rokok merek H-Mind dan 40 karton berisi 480 ribu batang rokok merek OFO-Bold. Total keseluruhan mencapai 1,12 juta batang rokok.

 

Nilai barang hasil penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp1.663.200.000 dengan estimasi potensi kerugian negara sebesar Rp835.520.000. Perbuatan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

 

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menegaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya melalui jalur laut, akan terus diperkuat.

 

“Penindakan ini bukan hanya untuk melindungi penerimaan negara, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari barang ilegal serta memastikan keadilan bagi industri yang taat pada aturan. Sinergi dengan masyarakat juga menjadi unsur penting dalam mendukung keberhasilan pengawasan di lapangan,” ujarnya.

 

Bea Cukai Batam juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam distribusi maupun konsumsi barang kena cukai ilegal. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights