Tambang Bitcoin Diduga Curi Listrik, PLN Tanjungpinang Layangkan Teguran Kedua
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) – Kasus dugaan pencurian arus listrik skala besar yang diduga digunakan untuk operasional tambang Bitcoin di sebuah ruko kawasan Batu Dua, Kelurahan Tanjung Unggat, Kota Tanjungpinang, terus bergulir, Senin (4/5/26).
PT PLN (Persero) melalui Unit Layanan Pelanggan (ULP) Tanjungpinang Kota dikabarkan telah melayangkan surat teguran kedua kepada pemilik ruko bernama Martono karena belum menyelesaikan kewajibannya terkait temuan tersebut.
Manager ULP Tanjungpinang Kota, Muchamar Rizky Rahdhani, membenarkan langkah itu. Ia menegaskan PLN akan mengambil tindakan lanjutan apabila pihak terkait tidak menunjukkan itikad baik.
“Ya benar, kita sudah melayangkan surat teguran kedua. Jika tidak ada penyelesaian, akan kita surati kembali dan bisa dilanjutkan ke pihak kepolisian,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas PLN, ditemukan empat jalur sambungan listrik ilegal dengan kapasitas besar. Rinciannya, satu jalur berkapasitas 10.600 VA dan tiga jalur lainnya masing-masing berkapasitas 7.700 VA.
Penggunaan daya listrik dalam jumlah besar tersebut diduga dimanfaatkan untuk menjalankan aktivitas tambang Bitcoin yang dikenal membutuhkan konsumsi listrik tinggi.
Sementara itu, Sekretaris LSM ICTI-Kepri, Edy Usmira, menilai kasus pencurian listrik di Tanjungpinang bukan kejadian pertama. Ia menyebut praktik serupa sebelumnya juga ditemukan di sejumlah lokasi lain seperti Batu Tiga, Jalan Pos, hingga kawasan Plantar 3.
Menurutnya, akibat praktik ilegal tersebut, kerugian negara ditaksir hampir mencapai Rp300 juta.
“Kasus seperti ini sudah berulang. Kami berharap aparat penegak hukum bertindak tegas karena ini jelas tindak pidana,” tegas Edy.
Secara hukum, pelaku pencurian listrik dapat dijerat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, khususnya Pasal 51 ayat (3), beserta aturan turunan yang berlaku di lingkungan PLN.
Pelaku terancam pidana penjara maksimal tujuh tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar atas penggunaan tenaga listrik secara ilegal yang merugikan negara.(red)










