Suami Laporkan Dugaan Chat Tak Senonoh, Pemilik Toko Daging di Tanjungpinang Sebelumnya Laporkan Penganiayaan

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)— Persoalan antara Riandy, seorang suami, dengan Siswanto alias Kuang Lai, pemilik toko daging di kawasan pasar dekat Pelantar KUD, Kota Tanjungpinang, berlanjut ke ranah hukum, Sabtu (15/8/26).

 

Perselisihan tersebut bermula setelah Riandy mengetahui adanya komunikasi melalui WhatsApp antara Siswanto dengan istrinya yang dinilai tidak pantas. Salah satu isi percakapan yang diperlihatkan Riandy kepada media berisi ajakan makan malam yang kemudian dilanjutkan dengan ajakan untuk “baring-baring”.

 

Riandy mengaku mengetahui percakapan tersebut dan merasa keberatan karena komunikasi itu dinilai telah melewati batas terhadap seorang perempuan yang telah bersuami.

 

Pada 9 Januari 2026, Riandi kemudian mendatangi toko milik Siswanto untuk meminta penjelasan. Di lokasi terjadi perdebatan antara keduanya.

 

“Kenapa kamu chat istri saya dengan bahasa ngajak baring-baring setelah makan malam,” ujar Riandy, sebagaimana disampaikannya kepada media.

 

Dalam percakapan WhatsApp yang diperlihatkan Riandy, terdapat pula pesan berbunyi, “klau koko ngk sabar gmn mau ajk breng2 hhh”.

 

Perdebatan tersebut kemudian berujung pada tindakan fisik. Riandi menyebut dirinya sempat melempar kalkulator yang berada di meja toko hingga mengenai wajah Siswanto. Setelah meminta penjelasan namun tidak mendapat respons, Riandy mengaku kemudian melayangkan tangan kirinya ke wajah Siswanto.

 

Atas kejadian tersebut, Siswanto membuat laporan dugaan penganiayaan ke Polresta Tanjungpinang pada hari yang sama.

 

Seiring berjalannya proses hukum, Riandy mengaku merasa tidak tenang karena persoalan yang berkaitan dengan komunikasi terhadap istrinya belum mendapatkan penyelesaian. Ia juga menyebut kondisi tersebut telah membuat dirinya resah dan terganggu dalam menjalankan pekerjaannya selama beberapa bulan terakhir.

 

Merasa persoalan tidak kunjung menemukan titik penyelesaian, Riandy yang didampingi kuasa hukumnya, Agustinus Marpaung, S.H., M.H. dan Ahmad Yani, S.H.MH, kemudian membuat laporan terkait dugaan tindak pidana berupa komunikasi melalui pesan elektronik yang dinilai tidak senonoh terhadap perempuan yang telah bersuami.

 

Agustinus Marpaung membenarkan laporan tersebut telah dibuat.

 

“Ya benar, kita sudah membuat laporan pada tanggal 14 Agustus 2026,” terang Agus.

 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Walmilik Mabel saat dikonfirmasi media membenarkan adanya laporan tersebut.

 

Menurutnya, laporan akan diproses apabila memenuhi unsur-unsur tindak pidana.

 

“Silakan jika memenuhi unsur-unsurnya,” ujar Walmilik.

 

Ia juga menyampaikan bahwa apabila kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan melalui perdamaian, proses tersebut dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

“Jika dari kedua belah pihak bersepakat dan ada perdamaian, kita tinggal proses saja,” tambahnya.

 

Hingga berita ini ditulis, persoalan tersebut masih berproses di kepolisian. Dugaan komunikasi tidak senonoh maupun dugaan penganiayaan yang dilaporkan masing-masing pihak masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan terhadap seluruh pihak yang terlibat.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights