Dugaan Judi Berkedok Hiburan di Tanjungpinang Kian Meresahkan, Warga Minta Polisi Bertindak

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) – Praktik perjudian yang diduga berkedok hiburan disebut-sebut masih bebas beroperasi di wilayah Jalan Tengku Umar, Kota Tanjungpinang. Aktivitas yang dikenal dengan nama permainan PCW itu diduga memanfaatkan konsep karaoke dan hiburan musik sebagai kamuflase praktik perjudian yang berlangsung di tengah masyarakat.

 

Dari luar, lokasi tersebut tampak seperti tempat hiburan biasa. Musik terdengar mengalun, sementara para pengunjung terlihat bernyanyi dan berkumpul layaknya menikmati hiburan malam. Namun di balik suasana itu, diduga berlangsung aktivitas perjudian yang perlahan menguras kantong para pemainnya.

 

Ironisnya, meski disebut memiliki aroma perjudian yang cukup kuat, arena tersebut diduga mampu beroperasi cukup lama tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait pengawasan dan penindakan oleh pihak kepolisian.

 

“Kalau memang itu murni hiburan, kenapa banyak orang datang untuk mempertaruhkan uang? Dan kenapa sampai sekarang masih bebas beroperasi?” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

 

Publik pun mulai mempertanyakan apakah aparat benar-benar tidak mengetahui aktivitas tersebut atau justru terjadi pembiaran. Dugaan adanya pihak yang membekingi operasional arena hiburan itu juga mulai menjadi perbincangan di kalangan masyarakat.

 

Padahal, pemerintah telah secara tegas melarang segala bentuk perjudian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam Pasal 426 disebutkan bahwa setiap pihak yang menawarkan, memberikan kesempatan, maupun menyediakan sarana perjudian dapat dipidana penjara hingga 9 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

 

Sementara Pasal 427 mengatur bahwa setiap orang yang turut serta dalam aktivitas perjudian dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda hingga Rp50 juta.

 

Meski aturan hukum sudah jelas, praktik yang diduga berkedok hiburan tersebut tampaknya masih terus berjalan tanpa hambatan berarti.

 

Salah seorang pemain yang mengaku pernah terjerat permainan itu mengungkapkan pengalamannya kepada wartawan. Pria berambut gondrong tersebut mengaku awalnya hanya datang untuk mencoba, namun kemudian menjadi kecanduan hingga hampir setiap malam datang bermain.

 

“Iya bang, saya hampir tiap malam datang ke tempat itu untuk bermain. Tapi lebih sering kalah. Uang tabungan saya sampai habis gara-gara permainan itu,” ungkapnya.

 

Menurutnya, masyarakat awam memang sulit mengetahui adanya unsur perjudian di lokasi tersebut karena seluruh aktivitas dikemas seperti hiburan biasa.

 

“Kalau dilihat sepintas memang tidak kelihatan seperti judi. Orang luar pasti mengira cuma tempat nyanyi-nyanyi biasa,” katanya.

 

Ia pun berharap aktivitas tersebut segera dihentikan karena dikhawatirkan semakin banyak masyarakat yang menjadi korban.

 

“Sebaiknya ditutup saja. Takutnya makin banyak korban. Permainan seperti itu bisa merusak rumah tangga dan ekonomi keluarga. Apalagi kondisi ekonomi sekarang sedang susah,” tambahnya.

 

Hal senada disampaikan Rido, Ketua DPC Asosiasi Pers Indonesia (Akpersi) Kota Tanjungpinang. Ia meminta aparat kepolisian segera mengambil langkah tegas terhadap aktivitas yang diduga berkedok perjudian tersebut.

 

“Aktivitas yang saya duga sangat kental nuansa perjudiannya di Jalan Tengku Umar Tanjungpinang itu baiknya ditutup saja. Karena saya dengar sudah banyak korban berjatuhan. Saya juga meminta Polresta Tanjungpinang agar segera mengambil sikap. Jangan dibiarkan beroperasi kegiatan yang berkedok permainan di Kota Segantang Lada ini,” tegasnya, Senin (18/5/2026).

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polresta Tanjungpinang telah coba dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait dugaan aktivitas perjudian berkedok hiburan tersebut. Namun belum diperoleh jawaban maupun keterangan resmi.(red)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights