Enam Kali Mediasi Gagal, Sengketa Pengelolaan SPPG Batu 9 Air Raja Masih Berlarut
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) – Sengketa pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berlokasi di Batu 9, Kelurahan Air Raja, Kota Tanjungpinang, hingga kini belum menemukan titik penyelesaian. Meski telah enam kali dilakukan mediasi antara Christina dan RU, mantan anggota DPRD Kota Tanjungpinang, kedua belah pihak masih belum mencapai kesepakatan.
Mediasi terakhir digelar di Ruang Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang pada Jumat (12/6/2026) dan difasilitasi oleh Koordinator Wilayah (Korwil) Kota Tanjungpinang, Retno. Namun, pertemuan tersebut kembali berakhir tanpa solusi yang dapat diterima oleh kedua pihak.
Usai mediasi, Christina mengaku kecewa karena berbagai upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan persoalan tersebut belum membuahkan hasil.
Menurut Christina, dirinya terlibat sejak awal dalam pembangunan dan persiapan operasional SPPG yang berada di kawasan dekat Dinas Sosial Kota Tanjungpinang tersebut. Ia mengaku telah mengeluarkan dana yang cukup besar demi memastikan pembangunan dapur dapat diselesaikan hingga siap beroperasi.
“Pembangunan awal dilakukan bersama almarhum Hadi Togar. Setelah beliau meninggal dunia saat proses pembangunan masih berjalan, saya berusaha melanjutkan dan menyelesaikan seluruh pekerjaan yang tersisa,” ujar Christina.
Ia menjelaskan, untuk menyelesaikan pembangunan tersebut dirinya bahkan harus mencari pinjaman dan menggunakan dana pribadi guna membiayai berbagai kebutuhan proyek.
Dalam mediasi, Christina menegaskan bahwa tuntutannya bukan terkait kepemilikan aset, melainkan penggantian biaya yang telah dikeluarkan selama proses pembangunan dan persiapan operasional SPPG.
Biaya yang dimaksud mencakup pembangunan fisik bangunan, upah tukang bangunan, tukang cat, tukang listrik, biaya administrasi, tenaga keamanan (security), serta berbagai kebutuhan pendukung lainnya yang berkaitan dengan operasional awal dapur.
Selain persoalan biaya pembangunan, Christina juga mengungkap adanya dugaan permasalahan administrasi terkait identitas pengelolaan SPPG. Menurutnya, persoalan tersebut telah dilaporkan kepada pihak terkait di tingkat pusat hingga berujung pada langkah pemblokiran terhadap data yang dipersoalkan.
Christina menegaskan bahwa apabila pengelolaan SPPG tersebut nantinya dijalankan sepenuhnya oleh pihak lain, maka seluruh biaya yang telah dikeluarkannya harus terlebih dahulu diselesaikan.
“Saya hanya meminta kejelasan dan penyelesaian yang adil. Jika pengelolaan dapur ini akan dilanjutkan oleh pihak lain, maka biaya yang sudah saya keluarkan untuk pembangunan dan kebutuhan operasional harus dikembalikan terlebih dahulu,” tegasnya.
Sementara itu, RU yang ditemui awak media usai mediasi memilih tidak memberikan tanggapan terkait pernyataan yang disampaikan Christina.
“No comment,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keputusan maupun kesepakatan tertulis yang berhasil dicapai kedua belah pihak. Proses mediasi masih terus diupayakan guna mencari jalan keluar atas sengketa pengelolaan SPPG Batu 9 Air Raja tersebut.
Belum tercapainya kesepakatan setelah enam kali mediasi menunjukkan masih adanya perbedaan pandangan antara kedua belah pihak, khususnya terkait pengelolaan SPPG serta tanggung jawab atas biaya pembangunan dan operasional awal yang telah dikeluarkan. (Dwi)










