PPDI Bintan Soroti Pentingnya Integritas dan Profesionalitas Penyelenggara Pilkades Serentak 2026
BINTAN (Sempadanpos.com) – Pengurus Daerah Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Bintan memberikan perhatian khusus terhadap tahapan awal penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 yang akan digelar di 14 desa di Kabupaten Bintan.
Ketua PPDI Kabupaten Bintan, Adi Agus Setiawan, menegaskan bahwa Pilkades merupakan proses peralihan kepemimpinan politik yang konstitusional di tingkat pemerintahan desa. Karena itu, seluruh tahapan penyelenggaraannya harus dipersiapkan secara matang dan berpedoman pada aturan yang berlaku.
“Pilkades merupakan proses transisi kepemimpinan politik di tingkat pemerintahan terendah. Oleh sebab itu, proses ini harus benar-benar dipersiapkan dengan baik, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pelantikan calon kepala desa terpilih nantinya,” ujar Adi.
Menurutnya, keberhasilan Pilkades tidak hanya ditentukan oleh partisipasi masyarakat, tetapi juga oleh integritas dan profesionalitas seluruh penyelenggara di setiap tingkatan.
Adi yang juga dikenal sebagai mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menekankan pentingnya soliditas panitia penyelenggara, baik di tingkat desa maupun kabupaten, agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Pilkades adalah pesta demokrasi di desa. Tentu soliditas penyelenggara, baik di tingkat desa hingga panitia tingkat kabupaten, harus benar-benar memiliki pijakan hukum yang jelas. Jangan sampai muncul gugatan-gugatan akibat ketidakprofesionalan penyelenggara yang justru merugikan pihak-pihak tertentu,” katanya.
Selain menyoroti aspek penyelenggaraan, PPDI Kabupaten Bintan juga mempertanyakan belum tersosialisasinya regulasi teknis yang menjadi pedoman pelaksanaan Pilkades Serentak 2026.
Menurut Adi, hingga saat ini pihaknya belum memperoleh informasi terkait produk hukum maupun petunjuk teknis (juknis) yang mengatur secara rinci mekanisme pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Bintan.
“Dalam setiap pelaksanaan kebijakan tentu kita harus berpedoman pada regulasi yang menjadi aturan main. Namun sampai saat ini kami belum mendapatkan informasi mengenai turunan regulasi yang mengatur secara teknis penyelenggaraan Pilkades Serentak. Kami berharap produk hukum sebagai turunan dari PP Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme pemilihan kepala desa segera diterbitkan dan disosialisasikan, sehingga ada kepastian hukum dan tidak menimbulkan persoalan maupun keributan di kemudian hari,” tegasnya.
PPDI Kabupaten Bintan berharap Pemerintah Kabupaten Bintan segera menerbitkan dan menyosialisasikan seluruh regulasi teknis yang dibutuhkan, sehingga proses Pilkades Serentak 2026 di 14 desa dapat berlangsung secara transparan, profesional, tertib, serta menghasilkan kepala desa yang memiliki legitimasi kuat dari masyarakat. (Red)










