Kemenangan Haldy Chan dalam Sengketa Lahan Air Raja Diwarnai Pertanyaan soal Surat Kuasa Tahun 2004

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang mengabulkan gugatan yang diajukan Haldy Chan dalam perkara sengketa lahan seluas sekitar 5.000 meter persegi yang berlokasi di Jalan WR Supratman, RT 01 RW 03, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.

 

Putusan tersebut tertuang dalam Perkara Perdata Nomor 78/Pdt.G/2025/PN Tpg yang dibacakan majelis hakim dalam sidang terbuka untuk umum pada 18 Juni 2026.

 

Majelis hakim yang dipimpin Dessy Deria Elisabeth Ginting, S.H., M.Hum., dengan anggota Muhammad Ikhsan, S.H., dan Dr. Sayed Fauzan, S.H., M.H., terlebih dahulu menolak seluruh eksepsi yang diajukan pihak tergugat sebelum memasuki pokok perkara.

 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Haldy Chan sebagai pihak yang sah memperoleh hak atas tanah sengketa tersebut. Hak tersebut diperoleh melalui pembelian dari Safdian Oktarina yang disebut sebagai pemilik sah lahan seluas kurang lebih 5.000 meter persegi berdasarkan surat kuasa yang diperoleh dari Go A Soi pada tahun 2004.

 

Majelis hakim juga menyatakan Akta Jual Beli dan Pengoperan Hak Nomor 13 tanggal 12 Agustus 2014 antara Safdian Oktarina dan Haldy Chan yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT Muslim, S.H., sah dan mengikat secara hukum.

 

Selain itu, Pengadilan Negeri Tanjungpinang menegaskan bahwa Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 365/G-1/1982 atas nama Go A Soi yang ditandatangani Kepala Desa Batu Sembilan pada 25 Agustus 1982 adalah sah dan memiliki kekuatan hukum.

 

Sebaliknya, Surat Keterangan Riwayat Pemilikan dan Penguasaan Tanah (SKT) Nomor 66/G-1/2000 tanggal 7 Agustus 2000 atas nama Ani, yang merupakan janda almarhum Go A Soi dan menjadi dasar klaim pihak tergugat, dinyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum.

 

Adapun objek sengketa memiliki batas-batas wilayah, yakni sebelah utara berbatasan dengan jalan raya, sebelah selatan dan timur berbatasan dengan tanah milik Haldy Chan, serta sebelah barat berbatasan dengan Asrama Polri.

 

Dalam putusan yang merupakan hasil musyawarah majelis hakim pada 8 Juni 2026 tersebut, pihak tergugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp1.322.000.

 

Meski demikian, putusan tersebut turut menarik perhatian publik terkait riwayat peralihan hak atas tanah yang sebelumnya tercatat atas nama Go A Soi. Ani selaku istri almarhum Go A Soi disebut menyatakan bahwa suaminya tidak pernah menjual maupun memberikan kuasa kepada pihak lain atas lahan yang kini menjadi objek sengketa tersebut.

 

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai proses peralihan hak dan dasar hukum kepemilikan tanah hingga akhirnya berpindah tangan dan berujung menjadi sengketa di pengadilan. Terlebih, Go A Soi diketahui telah meninggal dunia pada tahun 1984, sementara surat kuasa yang menjadi dasar peralihan hak disebut diperoleh pada tahun 2004.

 

Sejumlah pihak menilai masih diperlukan penjelasan lebih lanjut mengenai riwayat peralihan hak atas tanah tersebut guna memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.

 

Hingga putusan dibacakan, perkara ini dinilai masih menyisakan sejumlah tanda tanya terkait asal-usul kepemilikan lahan yang semula tercatat atas nama Go A Soi hingga akhirnya berpindah tangan dan menjadi objek sengketa di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

 

Sangat disayangkan Majelis hakim tidak mempertimbangkan terkait surat kuasa yang digunakan Safdian Oktarina untuk menjual tanah itu kepada Haldy Chan yang di duga palsu, karena orang yang sudah 20 tahun meninggal dunia bisa membuat surat kuasa. Dan Haldy Chan tidak menggugat Safdian Oktarina malah mengguggat Ani dan dimenangkan oleh majelis hakim ada apa dengan PN Tanjungpinang. (Dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights