DPMPTSP Kepri: PT Inti Surya Indonesia Belum Lengkapi Izin, Aktivitas Tambang Tetap Berjalan

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepulauan Riau menegaskan bahwa PT Inti Surya Indonesia (PT ISI) hingga saat ini belum melengkapi seluruh persyaratan perizinan yang diperlukan untuk melakukan kegiatan pertambangan.

 

Hal tersebut disampaikan Kepala DPMPTSP Provinsi Kepulauan Riau, Hasfarizal Handra, saat dikonfirmasi media ini.

 

Menurut Hasfarizal, salah satu dokumen penting yang belum dimiliki perusahaan adalah Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari kementerian terkait. Selain itu, perusahaan juga belum memenuhi kewajiban penyediaan jaminan pascatambang.

 

“Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari kementerian terkait belum diterbitkan. Selain itu, perusahaan juga belum memenuhi kewajiban penyediaan jaminan pascatambang,” ujar Hasfarizal.

 

Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) sejauh ini baru memberikan rekomendasi sebagai dasar bagi perusahaan untuk mengajukan PPKH kepada kementerian yang berwenang.

 

Rekomendasi tersebut diberikan karena sejumlah persyaratan utama perizinan, termasuk PPKH dan jaminan pascatambang, masih dalam proses pemenuhan.

 

Dengan belum terpenuhinya seluruh persyaratan tersebut, perusahaan seharusnya belum diperkenankan melakukan aktivitas pertambangan maupun kegiatan lain yang berkaitan dengan operasional usaha pertambangan.

 

“Adapun kewenangan untuk melakukan evaluasi berada pada Dinas ESDM. Apabila Dinas ESDM merekomendasikan pencabutan izin, maka kami akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

 

Namun demikian, berdasarkan pantauan awak media di lokasi operasional PT Inti Surya Indonesia, aktivitas pertambangan terlihat berlangsung. Sejumlah alat berat jenis Kobelco tampak melakukan pengerukan pasir di area tambang.

 

Selain itu, beberapa truk Fuso terlihat keluar masuk lokasi untuk mengangkut material pasir hasil pengerukan.

 

Saat awak media berada di lokasi, salah seorang pekerja perusahaan menghampiri dan mengaku tidak mengetahui terkait status perizinan perusahaan. Menurutnya, urusan perizinan ditangani oleh pihak lain.

 

“Saya tidak tahu mengenai perizinannya, Pak. Soalnya saya bagian operasional. Kalau mengenai perizinan, itu semua sama Pak Narto,” ujarnya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Inti Surya Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas pertambangan yang masih berlangsung di tengah belum lengkapnya persyaratan perizinan sebagaimana disampaikan DPMPTSP Provinsi Kepulauan Riau. (dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights