Menunggu Titah dari Kalteng, Jalan Keluar Jebakan HPM Tinggi Pasir Kuarsa Kepri

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)- Langkah Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, yang meminta agar penetapan Harga Patokan Mineral (HPM) pasir kuarsa mendengar keluhan pelaku usaha merupakan sebuah respons fiskal yang sangat realistis.

 

Di tengah dinamika ekonomi global yang tidak menentu, kebijakan penentuan harga patokan komoditas tambang, khususnya Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) komoditas pasir kuarsa yang memang menjadi kewenangan daerah tidak boleh hanya sekadar mengejar angka tinggi di atas kertas demi target Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

Pernyataan Gubernur Ansar yang menegaskan, “untuk apa HPM ditetapkan tinggi kalau tidak bisa dipenuhi pelaku usaha,” memukul tepat pada jantung persoalan tata kelola regulasi komoditas saat ini: regulasi yang idealis namun tidak dapat dieksekusi justru akan mematikan industri kelolaan daerah itu sendiri.

 

Pasir kuarsa atau pasir silika kini menjadi komoditas primadona seiring masifnya perkembangan industri teknologi, panel surya, dan kaca di kancah internasional. Kepulauan Riau, dengan letak geografisnya yang strategis dan kekayaan alamnya yang melimpah, memiliki potensi besar untuk menjadi pemain utama dalam rantai pasok ini.

 

Namun, potensi ini tidak akan berarti apa-apa jika regulasi harga patokan yang ditetapkan pemerintah daerah justru menciptakan barikade bagi daya saing para pelaku usaha domestik.

 

Penetapan HPM yang terlampau tinggi dan kaku berisiko memicu efek domino yang kontraproduktif, mulai dari penurunan volume produksi, hilangnya minat investasi, hingga potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di sektor pertambangan lokal.

 

Perlu disadari secara mendalam bahwa industri pasir kuarsa saat ini sedang tidak baik-baik saja akibat tekanan dari dua arah ekstrim (twin pressures).

 

Dari sisi eksternal, harga pasar global untuk komoditas ini tengah mengalami koreksi tajam atau anjlok. Di sisi internal, para pelaku usaha di dalam negeri harus menghadapi lonjakan biaya produksi yang signifikan, salah satu pemicu utamanya adalah kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) industri.

 

Ketika margin keuntungan tergerus dari atas (harga jual global turun) dan dari bawah (biaya operasional naik), maka intervensi HPM yang tinggi dari pemerintah daerah akan menjadi beban ketiga yang dapat langsung menghentikan napas operasional perusahaan.

 

Kondisi riil di lapangan ini dipertegas oleh Himpunan Pengusaha Kuarsa Indonesia (HIPKI). Asosiasi pelaku usaha tersebut mendesak pemerintah daerah untuk segera melakukan revisi formula penetapan harga.

 

Menurut HIPKI, jika formulasi HPM tidak segera dievaluasi, investasi yang sudah tertanam bernilai miliaran rupiah terancam mangkrak dan daya saing daerah akan lumpuh.

 

Suara keberatan dari asosiasi ini bukan sekadar keluhan tanpa dasar, melainkan sebuah sinyal darurat bahwa ekosistem usaha kuarsa di Kepri sedang berada di ambang kelumpuhan operasional akibat kebijakan harga yang tidak sinkron dengan pasar bebas.

 

Oleh karena itu, prinsip kehati-hatian (prudence) yang diserukan oleh Gubernur Ansar Ahmad wajib menjadi kompas utama bagi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai instasi perumus kebijakan HPM di Provinsi Kepri.

 

Menetapkan harga patokan secara sepihak tanpa kalkulasi matang atas struktur biaya riil di lapangan hanya akan menciptakan regulasi mandul.

 

Pengusaha tidak akan mampu memproduksi, daerah tidak akan mendapatkan PAD, dan pasar internasional akan beralih mencari pasokan dari negara atau wilayah lain yang memiliki regulasi lebih adaptif dan ramah pasar.

 

Guna merumuskan formula HPM yang adil dan berkelanjutan, usulan Gubernur Kepri untuk melakukan studi banding ke wilayah lain sangatlah mendasar. Dokumen data lapangan menunjukkan ketimpangan harga yang luar biasa berat sebelah bagi Kepri.

 

Saat ini, Kepri mematok HPM pasir kuarsa tertinggi di Indonesia, yaitu sebesar Rp210.000 per ton untuk wilayah Kabupaten Lingga dan mencapai Rp250.000 per ton untuk wilayah Kabupaten Natuna. Angka ini terpaut sangat jauh jika dibandingkan dengan provinsi-provinsi kompetitor yang bergerak lebih lincah dan rasional.

 

Sebagai perbandingan, Provinsi Kalimantan Tengah telah mengoreksi HPM pasir kuarsanya menjadi Rp83.000 per ton demi melindungi industri lokal dari kelesuan pasar global.

 

Langkah yang lebih kompetitif diambil oleh Kalimantan Barat yang menetapkan tarif fleksibel di kisaran Rp50.000 hingga Rp66.000 per ton tergantung kondisi logistik wilayah operasionalnya.

 

Sementara itu, Kepulauan Bangka Belitung mematok harga yang sangat bersahabat bagi iklim investasi di kisaran Rp50.000 per ton.

 

Perbandingan angka yang mencolok ini menjadi bukti sahih bahwa daerah lain jauh lebih adaptif dan pragmatis dalam memitigasi risiko bisnis demi mengamankan roda perekonomian daerah mereka.

 

Formulasi HPM yang ideal ke depan harus mengadopsi sistem yang dinamis dan kolaboratif. Pemerintah Provinsi Kepri perlu duduk bersama secara berkala dengan asosiasi pelaku usaha seperti HIPKI, pengamat ekonomi, dan surveyor independen untuk meninjau pergerakan harga pasar internasional dan indeks biaya produksi lokal.

 

Fluktuasi harga global harus langsung tercermin dalam penyesuaian HPM secara berkala. Pendekatan ini tidak hanya akan menyelamatkan industri pertambangan lokal dari kebangkrutan saat pasar lesu, tetapi juga memastikan daerah mendapatkan porsi PAD yang optimal saat harga global kembali meroket.

 

Pada akhirnya, kebijakan ekonomi yang baik adalah kebijakan yang mampu menjaga keberlangsungan seluruh ekosistem di dalamnya.

 

Keinginan Gubernur Ansar Ahmad agar suara pelaku usaha didengar dan mencari referensi harga patokan dari daerah lain bukanlah bentuk kompromi yang melemahkan posisi pemerintah, melainkan sebuah strategi mitigasi ekonomi yang cerdas.

 

Keberangkatan Tim Dinas ESDM Kepri ke Kalimantan Tengah untuk melakukan studi banding yang kedua kalinya, diharapkan memberi titah jalan keluar dari jebakan HPM tinggi pasir kuarsa di Kepri selama 4 tahun terakhir pasca terbitnya Perpres No. 55 tahun 2022.

 

Dengan menetapkan HPM pasir kuarsa yang rasional, kompetitif, dan berbasis pada realitas pasar global saat ini, Kepulauan Riau tidak hanya mengamankan kelangsungan usaha warganya, tetapi juga memantapkan posisinya sebagai destinasi investasi yang aman, stabil, dan ramah bisnis di Asia Tenggara.

 

Oleh :

 

Ady Indra Pawennari

 

Ketua Umum Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights