Diduga Berlangsung Bertahun-tahun, Praktik Garentie di Pelabuhan Karimun Diminta Dihentikan, Menteri Imigrasi Agus Andrianto Didesak Audit Menyeluruh

KARIMUN (Sempadanpps.com) – Dugaan praktik garentie atau pungutan yang dikaitkan dengan keberangkatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) melalui Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun kembali menjadi sorotan publik. Praktik yang disebut-sebut telah berlangsung cukup lama itu kini memicu desakan agar pemerintah pusat segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap sistem pelayanan keberangkatan di pelabuhan internasional tersebut.

 

Berdasarkan penelusuran redaksi dari berbagai sumber serta informasi yang dihimpun di lapangan, praktik yang dikenal masyarakat dengan istilah garentie diduga telah berjalan selama bertahun-tahun dengan mekanisme yang terstruktur. Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi yang secara komprehensif mampu menjawab berbagai pertanyaan publik mengenai dasar hukum maupun mekanisme penerapan pungutan tersebut, Sabtu (11/7/26).

 

Saat isu ini pertama kali mencuat, sempat beredar penjelasan bahwa garentie merupakan uang jaminan yang berkaitan dengan persyaratan masuk ke Malaysia, sehingga bukan merupakan pungutan yang dilakukan oleh petugas Imigrasi Indonesia. Dalam penjelasan tersebut juga disebutkan bahwa sejumlah agen perjalanan hanya berperan membantu calon pekerja migran dengan menalangi dana jaminan tersebut, yang kemudian akan dibayarkan kembali setelah pekerja memperoleh penghasilan di Malaysia.

 

Namun, perkembangan informasi berikutnya justru memunculkan berbagai pertanyaan baru. Berdasarkan hasil investigasi sejumlah wartawan dan pegiat antikorupsi di Kabupaten Karimun, nominal uang yang disebut sebagai garentie diduga mengalami kenaikan. Dari yang sebelumnya disebut berkisar Rp630 ribu, kini disebut mencapai sekitar Rp1,15 juta hingga Rp1,25 juta per orang.

 

Padahal, berdasarkan informasi yang dihimpun6 redaksi, biaya resmi perjalanan kapal pulang-pergi menuju Malaysia diperkirakan hanya berkisar Rp450 ribu hingga Rp500 ribu. Selisih biaya tersebut menjadi perhatian berbagai pihak karena hingga kini belum diketahui dasar hukum maupun regulasi resmi yang mengatur adanya pungutan tambahan tersebut.

 

Informasi lain yang diterima redaksi menyebutkan sekitar 400 calon tenaga kerja berangkat ke luar negeri melalui Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun setiap harinya. Mereka diduga dikenakan pembayaran yang dikaitkan dengan mekanisme keberangkatan menggunakan kode tiket, pelayanan petugas piket, pemeriksaan paspor hingga konter khusus.

 

Apabila informasi tersebut benar, nilai uang yang diduga beredar setiap hari diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Namun demikian, besaran tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum maupun instansi berwenang.

 

Muncul pula dugaan bahwa praktik tersebut telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama sehingga memunculkan dugaan adanya pembiaran. Bahkan, berkembang pula isu mengenai kemungkinan praktik kolusi dan nepotisme yang diduga melibatkan oknum tertentu. Dugaan tersebut kini menjadi perhatian berbagai elemen masyarakat yang meminta adanya penindakan secara menyeluruh apabila ditemukan pelanggaran.

 

Sebelumnya, upaya dialog antara sejumlah agen yang disebut mengelola garentie, organisasi masyarakat, serta unsur media pernah dilakukan. Namun pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan maupun solusi atas polemik yang berkembang.

 

Sejumlah organisasi masyarakat bahkan menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum apabila tidak segera ada penyelesaian. Selain melapor kepada aparat penegak hukum, mereka juga berencana menyampaikan laporan kepada sejumlah lembaga pengawas di tingkat daerah maupun nasional.

 

Informasi terbaru yang diterima redaksi menyebutkan adanya desakan agar praktik garentie yang dikaitkan dengan keberangkatan tenaga kerja melalui Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun dihentikan paling lambat dalam waktu 30 hari kerja.

 

Desakan tersebut juga meminta agar seluruh petugas maupun oknum yang nantinya terbukti terlibat diproses sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu.

 

Sebagai bentuk keseriusan, surat resmi direncanakan akan dilayangkan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Direktur Jenderal Imigrasi, serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau. Surat tersebut berisi permintaan agar dilakukan audit menyeluruh terhadap sistem pelayanan keberangkatan tenaga kerja melalui Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun, termasuk menelusuri alur dana yang disebut sebagai garentie serta memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh oknum tertentu.

 

Publik kini menunggu langkah konkret pemerintah dalam menjawab berbagai dugaan yang berkembang. Apabila praktik tersebut terbukti telah berlangsung dalam waktu lama, maka persoalan ini tidak hanya menyangkut dugaan pungutan di pintu keluar masuk negara, tetapi juga menyangkut kredibilitas pengawasan keimigrasian serta perlindungan terhadap calon pekerja migran Indonesia.

 

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Direktorat Jenderal Imigrasi, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait informasi dan dugaan yang berkembang.

 

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi, hasil penelusuran lapangan, dan keterangan dari sejumlah sumber. Dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini belum merupakan fakta yang telah diputus oleh pengadilan. Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan akan memperbarui pemberitaan setelah memperoleh keterangan resmi dari pihak-pihak terkait. (Red)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights