Penimbunan Lahan Dihentikan Satpol PP, Pengelola Pertanyakan Dasar Perizinan dan Status Sumur Umum
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)— Aktivitas penimbunan lahan di wilayah Kota Tanjungpinang dihentikan sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Penghentian tersebut ditandai dengan pemasangan plang di lokasi yang mencantumkan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang terkait ketertiban umum.
Dalam plang tersebut disebutkan kegiatan penimbunan dihentikan sementara karena berkaitan dengan ketentuan penggalian, pemotongan dan/atau pengurugan tanah tanpa izin serta ketentuan mengenai kegiatan usaha.
Penghentian itu kemudian menuai pertanyaan dari pihak pengelola. Pasalnya, sebelum kegiatan dilaksanakan, sejumlah dokumen legalitas dan administrasi disebut telah diurus dan dimiliki.
Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan kepada media ini, pihak pengelola tercatat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kegiatan usaha KBLI 52101, yakni Pergudangan dan Penyimpanan. NIB tersebut mencantumkan lokasi usaha di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Selain NIB, pihak pengelola juga menunjukkan dokumen terkait tata ruang serta Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Pengelola turut memperlihatkan dokumen pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang berkaitan dengan material tanah timbun. Dokumen tersebut menjadi salah satu bukti administrasi yang ditunjukkan kepada media.
Dengan adanya sejumlah dokumen tersebut, muncul pertanyaan mengenai dasar penghentian kegiatan. Jika masih terdapat persyaratan atau izin yang belum dipenuhi, pihak pengelola mempertanyakan secara spesifik dokumen apa yang dimaksud.
Pemilik kegiatan, Djodi Wirahadikusuma, mengaku bingung dengan penghentian tersebut. Menurutnya, sejumlah dokumen telah diurus sebelum aktivitas penimbunan dilaksanakan.
“Jujur membingungkan izin apa yang dimaksud Satpol PP ini, terus yang sudah kami buat ini apa,” ujar Djodi kepada media ini, Sabtu sore, 22 Agustus 2026.
Menurut Djodi, persoalan tersebut semestinya dapat dijelaskan secara terbuka agar pihak pengelola mengetahui dokumen apa saja yang masih harus dipenuhi.
Namun demikian, keberadaan NIB, dokumen lingkungan, dokumen tata ruang maupun pembayaran pajak tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai izin khusus untuk setiap pekerjaan fisik di suatu lahan. Karena itu, perlu ada penjelasan dari instansi berwenang mengenai jenis perizinan yang diwajibkan untuk kegiatan tersebut.
Persoalan ini semakin menarik perhatian karena Perda Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Izin Penimbunan Lahan telah dicabut melalui Perda Kota Tanjungpinang Nomor 9 Tahun 2024.
Dengan demikian, dasar aturan yang saat ini digunakan untuk mengatur kegiatan pemanfaatan, pengurugan atau penimbunan lahan perlu dijelaskan secara terang. Jangan sampai terjadi perbedaan tafsir antara pemerintah dan pelaku usaha mengenai persyaratan yang harus dipenuhi.
Persoalan Sumur Umum
Selain penghentian aktivitas penimbunan, persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah keberadaan sebuah sumur umum yang berada di atas lahan milik Djodi dan diklaim selama ini dimanfaatkan masyarakat setempat.
Sumur tersebut disebut-sebut dikhawatirkan akan tercemar akibat aktivitas penimbunan tanah. Namun, Djodi memiliki pandangan berbeda mengenai persoalan tersebut.
Ia mengatakan, sumur tersebut memang masuk dalam rencana penataan lahannya karena area tersebut akan digunakan sebagai akses jalan menuju gudang miliknya.
Djodi mempertanyakan keberatan masyarakat karena menurutnya lahan tersebut merupakan miliknya dan selama ini sebagian area dimanfaatkan warga.
“Tanah milik saya, untuk apa saya mediasi. Justru warga sudah puluhan tahun pakai tanpa izin saya dan pipa bertumpuk di atas lahan saya dengan kabel berserakan. Kalau saya tutup kenapa?” kata Djodi.
Menurutnya, persoalan kepemilikan lahan juga perlu dilihat secara jelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman antara pihak pengelola dengan masyarakat.
Di sisi lain, kekhawatiran warga terkait keberadaan sumber air juga perlu mendapat perhatian, khususnya apabila aktivitas penimbunan berpotensi memengaruhi kondisi lingkungan maupun akses masyarakat terhadap air.
Karena itu, diperlukan penjelasan dari instansi teknis maupun pihak berwenang mengenai status sumur tersebut, termasuk aspek lingkungan dan pemanfaatannya oleh masyarakat selama ini.
Publik pun layak mendapatkan jawaban sederhana: izin apa yang sebenarnya masih kurang, aturan mana yang menjadi dasar penghentian, serta dokumen apa yang harus dilengkapi oleh pengelola?
Sebab, penegakan aturan bukan hanya soal memasang plang penghentian kegiatan. Lebih dari itu, pemerintah juga memiliki tanggung jawab memberikan kepastian dan kejelasan hukum kepada masyarakat maupun pelaku usaha.
Jika memang terdapat kekurangan perizinan, Satpol PP dan instansi terkait sebaiknya menyampaikan secara terbuka jenis izin atau dokumen yang belum dipenuhi. Dengan begitu, pengelola dapat mengetahui langkah yang harus dilakukan untuk memenuhi ketentuan.
Sebaliknya, apabila dokumen yang telah dimiliki pengelola memang belum cukup menjadi dasar pelaksanaan kegiatan, pemerintah perlu menjelaskan batas dan fungsi masing-masing dokumen tersebut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Satpol PP Kota Tanjungpinang dan instansi terkait untuk memperoleh penjelasan mengenai jenis izin yang dipersoalkan, dasar hukum penghentian aktivitas penimbunan, serta status sumur yang selama ini dimanfaatkan masyarakat.
Jangan sampai masyarakat hanya melihat plang bertuliskan “dihentikan sementara”, sementara alasan detail dan dasar hukumnya justru masih menjadi tanda tanya.(dwi)










