Sabu Dibuang ke Parit, Polisi Ungkap Kasus Narkotika di Tarempa
ANAMBAS (Sempadanpos.com) — Upaya menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke parit justru mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Anambas mengamankan dua orang, yakni laki-laki berinisial D.L. (39) dan perempuan berinisial F.A.L. (26).
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 00.05 WIB di sebuah rumah di kawasan Sungai Sugi, Tarempa, Kecamatan Siantan.
Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas IPTU Kristian, S.H., mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Opsnal Satresnarkoba mendatangi lokasi dan mengamankan dua orang untuk dilakukan pemeriksaan.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah. Namun, dalam pemeriksaan awal, polisi belum menemukan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika.
Penyisiran kemudian dilanjutkan ke sekitar halaman rumah. Dari penyisiran tersebut, petugas menemukan barang bukti di dalam parit yang berada di samping rumah.
Barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus plastik bening berukuran kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,12 gram serta satu set alat hisap atau bong.
Polisi juga mengamankan satu pipet kecil berwarna bening, satu pipa kaca kecil berwarna bening, dan dua korek api merek Tokai.
Berdasarkan pemeriksaan awal, D.L. diduga mengakui berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara membuangnya ke luar jendela kamar hingga masuk ke parit.
D.L. juga diduga mengakui kepemilikan barang bukti narkotika tersebut. Sementara F.A.L. masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman terkait dugaan tindak pidana narkotika.
Proses penggeledahan dan penyisiran disaksikan oleh ketua RT setempat. Selanjutnya, kedua orang tersebut beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kepulauan Anambas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kepulauan Anambas AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, S.I.K., M.H., menegaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti. Kami tidak ingin narkotika merusak generasi dan kehidupan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Anambas. Karena itu, pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama seluruh pihak,” ujar Kapolres.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Jangan beri ruang bagi narkotika. Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menjaga lingkungan tetap aman dan bebas dari narkoba,” tegasnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan barang bukti tersebut.
Saat ini, D.L. dan F.A.L. masih menjalani proses pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas.
Penyidik juga akan melengkapi administrasi penyidikan, melaksanakan gelar perkara, serta memproses berkas perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Alex)










