Polda Kepri Pastikan Dugaan Kekerasan Terkait PG Djuwita Masih Dalam Penyidikan

BATAM  (Sempadanpos.com)— Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) memastikan perkara dugaan tindak kekerasan terkait PG Djuwita masih dalam tahap penyidikan. Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap sejumlah pihak serta ahli yang berkaitan dengan perkara tersebut.

 

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (26/8/2026), mengatakan proses penyidikan masih berjalan dan penyidik terus mendalami perkara.

 

“Dalam tahap penyidikan ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara, di antaranya pihak pelapor, pihak terlapor, para saksi, serta pihak-pihak lainnya yang memiliki keterkaitan dengan perkara,” ujar Nona.

 

Selain memeriksa para pihak, penyidik juga meminta keterangan dari sejumlah ahli. Salah satunya Ahli Psikologi Forensik yang keterangannya menjadi bagian dari proses pendalaman untuk membantu penyidik mengungkap fakta secara profesional sesuai kebutuhan penyidikan.

 

Pemeriksaan terhadap para pihak dan ahli masih terus dilakukan untuk mendalami keterangan serta fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara. Selanjutnya, penyidik akan melakukan analisis dan penilaian secara menyeluruh terhadap hasil pemeriksaan maupun alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

 

“Untuk perkembangan lebih lanjut, hasil penyidikan akan kami sampaikan kembali setelah seluruh rangkaian pemeriksaan terhadap para pihak dan ahli selesai dilakukan,” jelasnya.

 

Polda Kepri mengimbau seluruh pihak memberikan kesempatan kepada penyidik untuk menjalankan proses penyidikan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Masyarakat juga diminta tidak berspekulasi terhadap perkara yang masih dalam proses penyidikan.

 

Untuk memperoleh bantuan kepolisian maupun menyampaikan pengaduan, masyarakat dapat memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam dan tidak dipungut biaya.

 

(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights