Ombudsman Kepri Sidak Lapas Perempuan Batam, Minta Tindakan Tegas Dugaan Pungli dan Edukasi Hukum Berkala

BATAM (Sempadanpos.com) – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bersama Keasistenan Utama VI Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Batam, Kamis (17/9/2026) malam.

 

Sidak tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi yang viral di media sosial terkait dugaan penarikan sejumlah uang oleh oknum petugas bernama Rio terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

 

Kedatangan tim Ombudsman bertujuan mengklarifikasi langsung kronologi dugaan pungutan tersebut sekaligus melihat kondisi penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Lapas Perempuan Batam.

 

Berdasarkan hasil klarifikasi awal, pihak Lapas membenarkan bahwa oknum petugas yang dimaksud telah diperiksa oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kakanwilpas) serta telah menjalani pembinaan.

 

Uang yang sempat diterima dari WBP tersebut juga telah diminta untuk segera dikembalikan kepada warga binaan yang bersangkutan.

 

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr. Lagat Siadari, menegaskan perlunya tindakan tegas terhadap oknum petugas apabila terbukti melakukan pungutan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

 

“Terkait dengan permintaan uang oleh oknum Lapas, oknum sipir di Lapas Kelas II Perempuan kepada warga binaan, kami minta agar Kanwilpas melakukan pembinaan dan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar memastikan tidak terulang kembali perilaku pungutan oleh oknum seperti ini,” tegas Lagat.

 

Selain persoalan dugaan pungli, Ombudsman juga menyoroti pentingnya pemberian edukasi hukum secara berkala kepada seluruh warga binaan. Edukasi tersebut dinilai penting agar WBP memahami hak-hak mereka selama menjalani proses hukum maupun masa pembinaan.

 

“Selanjutnya terkait dengan ada harapan dari warga binaan dilakukan edukasi hukum terkait hak hukum menghadapi proses persidangan maupun proses remisi, bebas bersyarat, cuti bersyarat, dan sebagainya sebagaimana peraturan perundang-undangan agar diberikan edukasi hukum oleh Kepala Lapas Kelas II Perempuan berulang kali itu,” ujar Lagat.

 

Dalam sidak yang berlangsung hingga malam hari tersebut, Ombudsman juga menemukan sejumlah persoalan terkait kondisi teknis dan sarana prasarana Lapas Perempuan Kelas IIB Batam.

 

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah tingkat hunian yang mengalami overkapasitas. Lapas yang idealnya menampung sekitar 90 orang saat ini dihuni sekitar 321 WBP.

 

Mayoritas warga binaan tersebut merupakan narapidana dengan perkara narkotika. Bahkan, terdapat lima bayi yang tinggal bersama ibu mereka di dalam lingkungan Lapas.

 

Kondisi semakin menjadi perhatian karena bangunan Lapas tergolong tua dan mengalami kebocoran di sejumlah titik.

 

Pihak Lapas sebelumnya juga memanfaatkan bekas blok Lapas Anak. Namun, ketika hujan deras turun dan menyebabkan banjir atau genangan, warga binaan terpaksa dievakuasi ke area yang lebih tinggi.

 

Ombudsman turut mencermati alur penerimaan warga binaan melalui Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) yang berlangsung sekitar satu minggu sebelum data warga binaan diinput ke Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

 

Selain itu, dinamika mutasi tahanan antar-Lapas dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) juga menjadi bagian dari perhatian dalam sidak tersebut.

 

Dalam aspek keamanan, Ombudsman mencermati upaya pencegahan masuknya barang terlarang ke dalam Lapas. Hal itu menyusul temuan narkotika jenis inex dalam paket titipan pengunjung pada awal 2026.

 

Sementara itu, dalam pemenuhan kebutuhan dasar komunikasi warga binaan, Ombudsman mengapresiasi penyesuaian kebijakan pihak Lapas yang kini menggratiskan layanan telepon seluler jenis senter serta menetapkan tarif transparan untuk layanan video call.

 

Ombudsman Kepri menyatakan akan terus mendalami seluruh temuan hasil sidak tersebut secara komprehensif, mulai dari mekanisme penindakan terhadap oknum petugas hingga kondisi dan kelayakan sarana prasarana Lapas.

 

Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan pemasyarakatan di wilayah Kepri berjalan secara akuntabel dan transparan, sekaligus tetap menjunjung tinggi hak-hak dasar warga binaan.

 

(Red)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights