PT TUN Medan Batalkan SK Pengangkatan KPID Kepri, Nasib Enam Komisioner Terancam
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) – Belum genap satu tahun menikmati fasilitas negara, enam komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kini harus menghadapi ketidakpastian jabatan dan penghasilan.
Kondisi itu terjadi setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri Nomor 1082 Tahun 2025 tentang pengangkatan anggota KPID Kepri periode 2025–2028.
Pembatalan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 87/B/2026/PT.TUN.MDN yang dijatuhkan pada Senin (14/9/2026) dan dibacakan dalam sidang terbuka secara elektronik pada Kamis (17/9/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim membatalkan SK Gubernur Kepri Nomor 1082 Tahun 2025, khususnya bagian pemberhentian anggota komisioner lama dan pengangkatan tujuh komisioner baru.
Tujuh nama yang sebelumnya dilantik sebagai anggota KPID Kepri tersebut yakni Ramon Damora, Tito Suwarno, Henky Mohari, Indra Isputranto, Ahmad Dani, Bambang Sumitro, dan Walter Panjaitan.
Namun, Henky Mohari sebelumnya telah mengundurkan diri setelah terpilih sebagai anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) KPU Kota Tanjungpinang. Dengan demikian, terdapat enam komisioner yang masih terdampak langsung dari pembatalan SK tersebut.
Ketujuh komisioner tersebut sebelumnya dilantik oleh Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura di Gedung Daerah Tanjungpinang pada 21 Oktober 2025.
Gugatan Peserta Seleksi
Perkara ini bermula dari gugatan Monalisa, salah satu peserta seleksi KPID Kepri yang tidak lolos. Monalisa menggugat Gubernur Kepri bersama tujuh komisioner terpilih.
Pada tingkat pertama, PTUN Tanjungpinang menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard karena menilai Monalisa tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
Monalisa kemudian mengajukan banding ke PT TUN Medan pada 9 Juni 2026.
Majelis hakim PT TUN Medan yang diketuai Dr. H. Mustamar, S.H., M.H., dengan hakim anggota Irna, S.H., M.H., dan H. Eri Elfi Ritonga, S.H., M.H., memiliki pertimbangan berbeda.
Majelis menilai Monalisa memiliki legal standing karena telah mengikuti seluruh tahapan seleksi, mulai dari seleksi administrasi hingga uji kelayakan di DPRD Kepri. Kepentingannya juga dinilai terdampak atas terbitnya SK Gubernur tersebut.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai terdapat persoalan prosedural dalam penerbitan SK Gubernur Kepri.
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah periode masa jabatan. Proses seleksi di DPRD Kepri ditujukan untuk pengisian komisioner periode 2024–2027, sementara SK Gubernur yang diterbitkan justru menetapkan periode 2025–2028.
Atas pertimbangan tersebut, PT TUN Medan mengabulkan gugatan Monalisa dan membatalkan SK Gubernur Kepri Nomor 1082 Tahun 2025.
Gubernur Kepri juga diwajibkan mencabut keputusan tersebut serta melakukan tindakan hukum untuk mengembalikan keadaan seperti semula. Hal itu berarti proses pengusulan nama komisioner harus dikembalikan kepada DPRD Kepri untuk dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Gubernur Kepri bersama para komisioner sebagai pihak terbanding dihukum secara tanggung renteng membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan. Untuk tingkat banding, biaya perkara ditetapkan sebesar Rp250 ribu.
Pemprov Kepri Masih Kaji Putusan
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) hingga kini belum menentukan sikap final atas putusan PT TUN Medan tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri Misni mengatakan, Pemprov Kepri menghormati putusan banding tersebut. Namun, pihaknya masih menunggu dokumen putusan secara resmi dari pengadilan.
“Pemprov Kepri menghormati keputusan banding dari PTTUN Medan. Sampai saat ini keputusannya belum diterima kuasa hukum Pemprov, dalam hal ini Biro Hukum,” kata Misni.
Menurutnya, Biro Hukum bersama kuasa hukum Pemprov Kepri masih mengunduh, meneliti, dan mempelajari amar serta pertimbangan hukum lengkap melalui sistem e-Court Mahkamah Agung RI.
Hasil kajian tersebut nantinya akan dilaporkan kepada Gubernur Kepri untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Setelah dokumen amar putusan secara utuh diterima, kami segera melakukan kajian strategis bersama Biro Hukum untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung dalam tenggat waktu 14 hari sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepri, M. Mukharom, juga membenarkan bahwa pihaknya belum menerima salinan putusan secara resmi.
Mukharom mengatakan, pihaknya masih menunggu dokumen lengkap yang memuat amar dan pertimbangan hukum majelis hakim sebelum memberikan rekomendasi kepada Pemprov Kepri.
“Putusannya belum kami terima. Kalau ada, boleh dikirimkan ke kami untuk kami pelajari. Kami juga masih menunggu putusan resminya dari PT TUN,” ujar Mukharom.
Ia menegaskan, dokumen putusan secara utuh diperlukan agar Biro Hukum dapat melakukan kajian sebelum menentukan langkah hukum yang akan ditempuh.
Kegiatan KPID Tetap Berjalan
Sementara itu, Misni memastikan kegiatan KPID Kepri masih berjalan seperti biasa selama proses hukum belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Selama proses itu kegiatan KPID tetap berjalan seperti biasa sampai keputusan hukum ini inkracht,” tegasnya.
Menurut Misni, masih terdapat ruang untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Opsi tersebut saat ini masih dikaji oleh Biro Hukum Pemprov Kepri.
“Masih ada upaya kasasi, sedang dicek oleh Biro Hukum. Jika tidak ada upaya kasasi dan keputusannya inkracht, maka Pemprov akan melaksanakan keputusan pengadilan dengan taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Dengan demikian, Pemprov Kepri belum menentukan apakah akan menerima putusan PT TUN Medan atau mengajukan kasasi. Keputusan tersebut masih menunggu hasil kajian Biro Hukum dan arahan Gubernur Kepri.
(Red)










