Buron ke Riau, Oknum Guru DPO Kasus Dugaan Pencabulan Ditangkap Polisi
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.Com)- Pelarian oknum guru berinisial D yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait perkara dugaan pencabulan akhirnya berakhir. D ditangkap anggota Satreskrim Polresta Tanjungpinang di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, setelah polisi menelusuri keberadaannya.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Indra Ranu Dikarta melalui Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Joshua Bakara, membenarkan penangkapan tersebut.
“D sudah kami amankan di Riau tanpa ada perlawanan,” kata Joshua saat dikonfirmasi, Senin (19/10/2026).
Menurut Joshua, D diketahui melarikan diri ke kampung halamannya di Kabupaten Kuantan Singingi. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satreskrim Polresta Tanjungpinang berkoordinasi dengan Polres Kuantan Singingi untuk melakukan penangkapan.
Setelah berhasil diamankan, D dibawa ke Mapolresta Tanjungpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
“Saat ini D sudah kita bawa ke Mapolresta Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Sebelum ditangkap, D telah ditetapkan sebagai DPO setelah beberapa kali dipanggil oleh penyidik, tetapi tidak memenuhi panggilan tersebut. Polisi kemudian melakukan penelusuran hingga memperoleh informasi mengenai keberadaannya di wilayah Provinsi Riau.
D sebelumnya diketahui pernah dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan pencabulan yang kini ditangani Polresta Tanjungpinang. Penyidik selanjutnya akan mendalami keterkaitan D dengan perkara tersebut serta melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk menindaklanjuti perkara yang sedang ditangani. Meski telah diamankan, status dan keterlibatan D dalam dugaan tindak pidana tersebut tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
(Devi)










