Polres Bintan Amankan Pria dengan 36 Paket Diduga Sabu di Kijang Permai

BINTAN (Sempadanpos.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bintan mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di kawasan Perumnas Kijang Permai Km 23, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 00.20 WIB.

 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial DS, 36 tahun, di sebuah pondok. Petugas juga menemukan 36 paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu serta sejumlah barang bukti lainnya.

 

Kasi Humas Polres Bintan AKP Hotma P. Bako, mewakili Kasat Resnarkoba Polres Bintan IPTU Onny Chandra, S.IP., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

 

Informasi itu menyebutkan adanya seorang pria yang diduga memiliki narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bintan Timur.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Bintan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan DS di sebuah pondok di kawasan Perumnas Kijang Permai.

 

Petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 36 paket kecil diduga sabu.

 

Selain itu, petugas turut menyita satu set alat isap sabu atau bong, satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam Android, satu bundel plastik bening, satu buah gunting, satu buah kaca pireks, serta satu buah pemantik api rakitan.

 

“Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan 36 paket kecil diduga narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya. Tersangka dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Bintan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Hotma.

 

Ia menambahkan, penyidik masih mendalami asal-usul barang bukti yang ditemukan serta menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

 

“Kami terus melakukan pengembangan untuk mendalami perkara ini. Setiap informasi yang diperoleh akan ditindaklanjuti guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ungkapnya.

 

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polres Bintan dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bintan.

 

Polres Bintan juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif membantu kepolisian dalam mencegah peredaran narkoba. Warga yang mengetahui aktivitas mencurigakan atau diduga berkaitan dengan narkotika dapat melaporkannya melalui layanan Call Center Polri 110. (Dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights