Rencana Pengembangan Teluk Keriting Dipertanyakan, Henky Minta Pemprov Kepri Buka Kejelasan
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) – Rencana pengembangan kawasan Teluk Keriting di Kota Tanjungpinang yang sebelumnya dipublikasikan kepada masyarakat kini dipertanyakan. Hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai realisasi sejumlah fasilitas umum yang direncanakan untuk mendukung kebutuhan warga setempat.
Ketua Karang Taruna Kelurahan Tanjungpinang Barat, Henky Satriawan, menyampaikan aspirasi sekaligus meminta Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) memberikan penjelasan terbuka terkait kelanjutan rencana pengembangan kawasan tersebut.
Henky mengatakan, masyarakat memiliki dokumentasi yang memuat gambaran rencana pengembangan Teluk Keriting, termasuk sejumlah fasilitas umum yang diharapkan dapat dinikmati warga. Namun, menurutnya, kepastian mengenai pelaksanaan pembangunan itu masih belum diketahui.
“Kami mempertanyakan, sejauh mana janji dan rencana pengembangan tersebut telah diwujudkan? Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan terbuka dan kepastian. Jangan sampai rencana besar hanya menjadi gambar dan pemberitaan tanpa kejelasan realisasi,” ujarnya.
Atas kondisi tersebut, Henky menyampaikan lima tuntutan kepada Pemprov Kepri agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai masa depan pengembangan kawasan Teluk Keriting.
Pertama, membuka status resmi rencana pengembangan.
Pemprov Kepri diminta menjelaskan apakah rencana pengembangan Teluk Keriting masih berlaku, mengalami perubahan, atau telah dihentikan. Kejelasan status tersebut dinilai penting agar masyarakat mengetahui arah kebijakan pembangunan kawasan.
Kedua, menjelaskan nasib fasilitas umum yang direncanakan.
Masyarakat meminta penjelasan mengenai sejumlah fasilitas yang sebelumnya masuk dalam rencana pengembangan, di antaranya pasar rakyat, musala, kolam renang, balai pertemuan, madrasah atau Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA), puskesmas, serta penataan kawasan.
Pemerintah diharapkan menjelaskan fasilitas mana yang sudah dibangun, masih dalam tahap perencanaan, telah dianggarkan, atau belum memiliki kepastian pelaksanaan.
Ketiga, membuka transparansi anggaran.
Henky menilai masyarakat perlu memperoleh informasi mengenai dokumen perencanaan, alokasi anggaran, instansi yang bertanggung jawab, tahapan pelaksanaan, serta berbagai kendala yang mungkin memengaruhi realisasi pembangunan.
Menurutnya, keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat dapat memahami proses dan perkembangan rencana tersebut.
Keempat, menetapkan langkah tindak lanjut.
Pemprov Kepri diharapkan menyampaikan tahapan pengembangan yang realistis, disertai target waktu yang jelas dan dapat dipantau masyarakat. Dengan demikian, warga tidak hanya menerima gambaran rencana, tetapi juga mengetahui perkembangan pelaksanaannya.
Kelima, melibatkan masyarakat dalam proses pembangunan.
Henky mendorong adanya dialog terbuka yang melibatkan warga, tokoh masyarakat, pemuda, serta Karang Taruna. Pelibatan tersebut dinilai penting agar aspirasi masyarakat setempat menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan.
Henky menegaskan, masyarakat memahami bahwa pembangunan membutuhkan proses dan waktu. Namun, apabila terdapat perubahan kebijakan, kendala anggaran, atau persoalan lain yang menghambat pelaksanaan, pemerintah dinilai perlu menyampaikannya secara transparan.
“Kami tidak menuntut janji baru. Kami hanya meminta kejelasan atas janji yang telah disampaikan sebelumnya. Jangan biarkan rencana pembangunan hanya tinggal gambar, dan harapan masyarakat berhenti pada pemberitaan,” tegasnya.
Ia berharap Pemprov Kepri dapat memberikan penjelasan resmi sekaligus memastikan arah kebijakan pengembangan Teluk Keriting ke depan.
Menurut Henky, pembangunan kawasan seharusnya tidak berhenti pada dokumen perencanaan atau publikasi, tetapi perlu memiliki kejelasan tahapan dan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
Ia juga menegaskan, aspirasi tersebut akan terus diperjuangkan melalui cara-cara yang santun, konstitusional, dan bertanggung jawab demi mendorong pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan warga Teluk Keriting.(red)










