Polres Bintan Klarifikasi Dugaan Penganiayaan Warga di Bintan Utara, Sipropam Periksa Saksi
BINTAN (Sempadanpos.com) – Polres Bintan memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum anggota kepolisian terhadap seorang warga bernama Atat hingga dikabarkan mengalami patah tulang di wilayah Bintan Utara.
Melalui Kasi Humas Polres Bintan, AKP H.P. Bako, pihak kepolisian menjelaskan kronologi awal kejadian yang berlangsung pada 10 Oktober 2026. Sementara itu, Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Bintan masih melakukan pendalaman untuk mengungkap fakta sebenarnya.
AKP H.P. Bako menyampaikan, berdasarkan keterangan awal anggota yang dilaporkan, peristiwa bermula saat anggota tersebut melintas di kawasan Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara, pada malam hari.
Saat itu, anggota tersebut melihat keributan antara seorang pria dan wanita di tengah jalan yang kondisinya cukup gelap. Ia kemudian menghentikan kendaraannya untuk mengetahui penyebab keributan tersebut.
Menurut keterangan awal anggota, situasi berubah menjadi perselisihan ketika dirinya menanyakan kejadian tersebut dan memperkenalkan diri sebagai polisi. Anggota itu mengaku sempat dipukul oleh Atat hingga telepon genggam yang dipegangnya terjatuh.
Ketika hendak mengambil telepon genggamnya, anggota tersebut mengaku kembali mendapat upaya pemukulan. Ia kemudian melakukan dorongan spontan untuk menghindar dan melindungi diri, sehingga Atat terjatuh ke dalam parit di sekitar lokasi.
Pihak kepolisian juga menyebut Atat diduga berada di bawah pengaruh minuman beralkohol saat kejadian. Namun, seluruh keterangan tersebut masih perlu diuji melalui pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan rangkaian peristiwa secara objektif.
Polres Bantah Ada Pemukulan di Mapolsek
AKP Bako juga menanggapi pemberitaan yang menyebutkan Atat kembali mengalami pemukulan ketika mendatangi Mapolsek Bintan Utara untuk melaporkan kejadian tersebut.
Ia menjelaskan, setelah peristiwa di jalan, Atat datang ke Mapolsek Bintan Utara dengan didampingi seorang pendeta dari Gereja Pantekosta Tanjunguban untuk menyampaikan permasalahan yang dialaminya.
Berdasarkan keterangan awal pihak kepolisian, Atat disebut sempat berteriak dan mengeluarkan kata-kata kasar kepada petugas saat berada di Mapolsek.
Polres Bintan menyatakan tidak ada tindakan pemukulan terhadap Atat oleh anggota kepolisian di Mapolsek Bintan Utara sebagaimana yang diberitakan.
Meski demikian, perbedaan keterangan antara pihak pelapor dan anggota yang dilaporkan tetap menjadi perhatian. Sipropam akan mendalami keterangan para pihak dan saksi untuk memastikan fakta yang sebenarnya.
Mediasi Belum Membuahkan Kesepakatan
Sebagai tindak lanjut atas laporan tersebut, Sipropam Polres Bintan telah memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak pada Senin (26/10/2026) siang di ruang Sipropam Polres Bintan.
Pertemuan itu dihadiri Atat selaku pelapor, Yustina selaku istri pelapor, Beni Liong selaku pendeta Gereja Pantekosta Tanjunguban, Suparmin selaku orang tua anggota kepolisian yang dilaporkan, serta Kasi Propam Polres Bintan.
Dalam pertemuan tersebut, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan dan pandangan guna mencari penyelesaian atas permasalahan yang terjadi.
Namun, mediasi pertama belum menghasilkan kesepakatan bersama.
Sebagai langkah lanjutan, direncanakan mediasi kedua di kediaman Atat dengan melibatkan perangkat lingkungan setempat dan Kapolsek Bintan Utara. Pertemuan tersebut diharapkan dapat membuka ruang komunikasi untuk mencari penyelesaian yang dapat diterima kedua belah pihak.
Di sisi lain, Sipropam Polres Bintan tetap melanjutkan proses pemeriksaan, termasuk meminta keterangan saksi-saksi guna mengungkap fakta terkait dugaan penganiayaan tersebut.
Polres Bintan Tegaskan Penanganan Secara Profesional
AKP Bako menegaskan, Polres Bintan berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, objektif, dan transparan, termasuk laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran oleh anggota Polri.
Ia juga menyatakan bahwa kepolisian menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pengaduan dan memperoleh perlindungan hukum, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang terlibat.
Melalui proses pemeriksaan yang masih berlangsung, Polres Bintan berharap seluruh rangkaian kejadian dapat terungkap secara jelas sehingga penanganan perkara dilakukan secara adil sesuai fakta dan ketentuan yang berlaku.
Polres Bintan turut mengimbau masyarakat agar bijak menyikapi informasi yang beredar serta memberikan ruang bagi proses pemeriksaan hingga fakta-fakta dalam peristiwa tersebut terungkap.
(dwi)










