Operasi Patuh Seligi 2026 di Tanjungpinang, Puluhan Kendaraan Terjaring Razia di Jalan Ir Sutami

 TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) – Polresta Tanjungpinang menggelar razia kendaraan dalam rangka Operasi Patuh Seligi 2026 di Jalan Ir Sutami, Kamis (5/11/2026). Razia tersebut dilakukan dengan mengedepankan pendekatan simpatik guna meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.

Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang, AKP Dhia Cynthia Siregar, mengatakan Operasi Patuh Seligi 2026 merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.

“Operasi Patuh Seligi 2026 mengajak masyarakat untuk disiplin dalam berlalu lintas dan mematuhi aturan saat berkendara, demi menjaga keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” ujarnya.

Dalam razia tersebut, puluhan sepeda motor dan mobil terjaring pemeriksaan petugas. Kendaraan yang terjaring kemudian diarahkan ke halaman parkir Kolam Renang Dendang Ria untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Suasana razia sempat diwarnai kepanikan sejumlah pengendara. Namun, sebagian pengendara lainnya tampak santai saat menjalani pemeriksaan oleh petugas.

Kanit Gakkum Satlantas Polresta Tanjungpinang, Ipda Safri, menjelaskan pemeriksaan difokuskan pada kelengkapan dokumen berkendara serta spesifikasi teknis kendaraan.

Adapun dokumen yang diperiksa meliputi Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Kami mengimbau kepada pengendara untuk selalu melengkapi surat-surat seperti SIM, STNK, dan kelengkapan lainnya,” ujar Safri di lokasi razia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, sebagian besar kendaraan yang terjaring diketahui telah memiliki dokumen dan kelengkapan kendaraan yang sesuai. Meski demikian, petugas masih menemukan sejumlah pelanggaran.

Safri menegaskan, pihaknya akan memberikan tindakan tegas terhadap pengendara yang tidak memenuhi ketentuan dan tidak memiliki kelengkapan berkendara resmi.

Penindakan dilakukan melalui tilang manual maupun elektronik. Selain itu, kendaraan yang terbukti melanggar juga dapat diamankan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Akan kita lakukan tilang manual dan elektronik dan kendaraannya akan kita amankan,” tegasnya.

Sementara itu, dari hasil Operasi Patuh Seligi 2026 pada hari tersebut, pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah pengendara yang tidak memiliki SIM serta pengendara yang tidak membawa STNK karena tertinggal.

“Pelanggaran paling banyak hari ini, tidak memiliki SIM dan STNK yang ketinggalan,” pungkas Safri.

Melalui Operasi Patuh Seligi 2026, Polresta Tanjungpinang berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas, melengkapi dokumen kendaraan, serta mengutamakan keselamatan saat berkendara.(red)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights