Deposito Rp4 Miliar Milik Hakim PN Tanjungpinang Jadi Sorotan Publik, Ini Penjelasannya
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)- Deposito senilai Rp4 miliar milik seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang telah menjadi pusat perhatian publik dan menimbulkan berbagai reaksi di media sosial seperti grup WhatsApp, Facebook, dan platform lainnya.
Perhatian publik ini bermula dari terungkapnya nama pemilik deposito tersebut, yaitu Siti Hajar Siregar, di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari Tanjungpinang. Hal ini menimbulkan tanda tanya dari berbagai kalangan, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yang mempertanyakan sumber dana tersebut.
Menanggapi sorotan ini, Humas PN Tanjungpinang, Boy Syailendra, mewakili Siti Hajar Siregar, memberikan keterangan resmi kepada wartawan pada Senin (10/06). Boy menjelaskan bahwa sebagai seorang penyelenggara negara dan penegak hukum, Siti Hajar Siregar secara rutin melaporkan kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Boy Syailendra menjelaskan bahwa alasan Siti Hajar Siregar mendepositokan uangnya di BPR Bestari Tanjungpinang adalah karena pertimbangan bunga yang tinggi. Mengenai sumber dana Rp4 miliar yang tersebar dalam dua lembar bilyet deposito masing-masing senilai Rp2 miliar, Boy menyatakan bahwa uang tersebut berasal dari warisan orang tua Siti, hasil usaha pribadi, dan harta bersama dengan suaminya.
“Uang itu sudah ditarik semuanya sebelum kasus dugaan korupsi di BPR Bestari mencuat. Jadi, uang ibu Siti utuh dan tidak disalahgunakan oleh terdakwa Arif, yang saat ini tengah menjalani proses hukum,” ujar Boy.
Boy juga menambahkan bahwa dalam kasus dugaan korupsi di BPR, yang dirugikan adalah Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, karena BPR Bestari merupakan milik Pemko.
Kasus ini terus memancing diskusi publik dan pengawasan dari berbagai pihak, terutama terkait transparansi dan akuntabilitas pejabat negara dalam mengelola kekayaannya.(*/dwi)











