Pengungkapan 106 Kg Sabu di Batam, Kolaborasi Bea Cukai, BNN, dan Polda Kepri Selamatkan 212.000 Jiwa

BATAM (Sempadanpos.com)– Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) Irjen. Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah menghadiri konferensi pers yang diadakan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) atas pengungkapan kasus peredaran narkotika dengan barang bukti sebanyak 106 Kg sabu. Acara ini berlangsung di Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, Batu Aji, Kota Batam, Kamis (18/7/24).

Turut hadir dalam konferensi pers ini, Kepala BNN RI Komjen. Pol. Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si., Deputi Pemberantasan BNN Irjen. Pol. Drs. I Wayan Sugiri, S.H., S.I.K., M.Si., Gubernur Provinsi Kepri yang diwakili oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepri Bapak Diky Wijaya, S.E., M.Si., Direktur Interdiksi Narkotika di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bapak R. Syarif Hidayat, Danlantamal IV Laksamana Pertama TNI Tjatur Soniarto, CHRMP., M.Tr.Opsla., dan beberapa pejabat penting lainnya.

Dalam sambutannya, Kepala BNN RI, Komjen. Pol. Marthinus Hukom menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama yang solid antara Bea Cukai Batam, BNN, serta Polda Kepri. “Ini juga berkat informasi dari masyarakat yang berperan aktif dalam membantu BNN memerangi narkoba,” ungkapnya.

Pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan 212.000 orang dari jeratan narkoba, menunjukkan kuatnya jaringan dan finansial sindikat narkoba internasional. BNN RI berkomitmen untuk terus memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi penerus bangsa melalui pencegahan, penegakan hukum, dan rehabilitasi para pecandu.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen. Pol. Drs. I Wayan Sugiri menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diterima, BNN berkolaborasi dengan pihak Kepulauan Riau untuk menindaklanjuti rencana penyelundupan narkotika. Petugas BNN bersama dengan Kapal BC 7005 dan tim gabungan dari Polda serta Bea Cukai berhasil menghentikan kapal LEGEND AQUARIUS di tengah laut Karimun pada tanggal 11 Juli 2024. “Pemeriksaan menemukan 106 bungkus plastik berisi metavitamin yang setelah diuji dinyatakan positif sabu,” jelasnya.

Tiga warga negara asing (WNA) India yang terlibat, yaitu RM, SD, dan GF, mengaku berangkat dari Singapura menuju Johor Bahru, Malaysia, untuk memindahkan barang haram tersebut tanpa sepengetahuan nahkoda kapal. Mereka berencana membawa sabu ke Brisbane, Australia, melalui rute Surabaya dan Papua. “Ketiga WNA India tersebut telah ditangkap dan ditahan oleh BNN. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114, 132, dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati,” tambah Irjen. Pol. Drs. I Wayan Sugiri.

Kepala BNN RI, Komjen. Pol. Marthinus Hukom, menegaskan komitmen BNN RI dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Indonesia. Sinergitas antara BNN, Polda Kepri, dan Bea Cukai Batam adalah langkah nyata dalam memperkuat upaya bersama. “Mari kita terus bekerja sama, bersinergi, dan bersatu untuk menciptakan masyarakat yang bebas dari narkoba. Dengan dukungan semua pihak, kita yakin dapat menciptakan masa depan yang lebih baik dan lebih sehat untuk generasi mendatang,” tutupnya.(*/dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights