Sidang Gugatan Acai Ditunda, Menunggu Kehadiran Kades Pengudang
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) – Setelah gagal dalam beberapa kali sidang mediasi, gugatan Suhariyadi (Acai) dan Jo Sun Huat yang dilayangkan melalui penasehat hukum mereka, Fauji Salim S.H, M.H, dan partner, akhirnya harus melanjutkan ke sidang gugatan yang dipimpin oleh majelis hakim Boy Sailendra.
Gugatan dengan nomor perkara 27/pdt.G/2024/P.N yang terdaftar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang ini telah beberapa kali menjalani sidang mediasi namun tidak membuahkan hasil. Akhirnya, pada hari ini, Selasa (23/7), sidang gugatan itu dimulai. Namun, kepala desa Pengudang selaku tergugat I, Kamali Labosa, tidak hadir karena sakit. Sidang hanya dihadiri oleh Iwan Kadli, tergugat II, dan Saparudin, tergugat III, yang diwakili oleh penasehat hukum mereka, Ahmad Fidyani.
Kehadiran kepala desa sangat diperlukan dalam sidang gugatan yang diajukan oleh Acai. Majelis hakim yang dipimpin Boy Sailendra memberikan waktu penundaan sidang selama satu minggu. Menurut Boy, Kamali memiliki hak untuk membela diri. “Semoga beliau cepat sembuh,” harapnya.
Ia juga membenarkan gagalnya mediasi antara para pihak. Gugatan ini bermula dari kavling milik Acai dan Jo Sun Huat yang dicabut secara sepihak. Namun menariknya, kavling tersebut diserahkan kepada Anto dan Widodo, yang mengaku tidak pernah melaporkan Acai kepada pihak desa maupun polisi terkait penebangan batang durian di kavling tersebut.
Keduanya juga mengakui bahwa pohon durian tersebut memang ditanam oleh orang tua Acai. Persoalan pohon durian telah mereka selesaikan dengan menandatangani surat. Anto dan Widodo pun merasa heran mengapa persoalan ini melebar dan diributkan oleh pihak lain. (Lanni)











