PMII Kepri Pertanyakan Deposit Gendut Hakim PN Tanjungpinang

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)-Di bawah terik matahari yang menyengat, belasan mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kepulauan Riau (Kepri) melakukan unjuk rasa (UNRAS) di depan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (23/7/24).

Meski hanya berjumlah belasan, aksi mereka mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian, termasuk kehadiran Kapolsek Tanjungpinang Timur. Koordinator UNRAS, Ucok Fatonah Harahap, dalam orasinya menyampaikan kekecewaan atas dugaan deposit bodong tanpa melalui prosedur standar (SOP).

Para mahasiswa membawa beberapa spanduk yang menuntut oknum hakim yang memiliki rekening gendut untuk mundur. “Terkait kejujuran hakim, saat menyumpah saksi disuruh jujur tetapi justru tidak jujur,” bunyi salah satu spanduk.

Selain itu, mereka juga menyampaikan beberapa pernyataan sikap, di antaranya meminta kejelasan asal usul rekening gendut senilai Rp 4 miliar, mempertegas laporan pajak terkait deposit tersebut, dan meminta pertanggungjawaban atas kerugian negara yang dilakukan oleh oknum hakim tersebut. Jika tidak ada penjelasan, PMII meminta oknum hakim tersebut mundur dari jabatannya. Pernyataan sikap ini ditandatangani oleh Muhammad Jasmin Agus, Ketua Umum Pengurus Koordinator Cabang PMII Kepri.

Usai berorasi, mereka bernegosiasi dengan polisi untuk membuka gerbang PN Tanjungpinang guna menyerahkan surat kepada pihak pengadilan. Setelah sempat menunggu, perwakilan PN Tanjungpinang, Boy Sailendra, yang juga menjabat sebagai Humas PN Tanjungpinang, menemui para mahasiswa. Kedua belah pihak berjabat tangan, dan PMII menyerahkan surat yang ditujukan kepada Ketua PN Tanjungpinang.

Isi surat tersebut memperdalam tuntutan yang disampaikan sebelumnya. Menurut PMII, hakim yang memiliki rekening gendut sebesar Rp 4 miliar tidak menyerahkan NPWP dan laporan pajak. “Di antara semua nasabah yang melakukan tabungan maupun deposito, hanya oknum hakim tersebut yang tidak melengkapi persyaratan NPWP. Ini berdasarkan keterangan saksi Peru Mastara (account officer),” kata Ucok.

Boy Sailendra yang dikonfirmasi mengaku bahwa masalah ini sudah clear sebelumnya. Menurutnya, uang Rp 4 miliar yang dimiliki rekannya adalah warisan dan hasil usaha sendiri. “Kita juga sudah konferensi pers untuk menjelaskan ini dan sudah lapor. Jika masalah di BPR Bestari, itu menjadi urusan pihak BPR Bestari,” terangnya.

Untuk diketahui, kasus BPR Bestari hingga saat ini masih dalam proses persidangan dengan penetapan Arif Firmansyah sebagai tersangka. PMII juga berencana melaporkan hakim serta jaksa yang menangani perkara ini ke KPK, Komisi Yudisial, dan PMII pusat. (Lanni)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights