Ratusan Badan Publik di Kepri Antusias Ikuti Monev Keterbukaan Informasi 2024

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) – Ratusan badan publik di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menunjukkan antusiasme tinggi dalam mengikuti monitoring dan evaluasi (Monev) keterbukaan informasi publik 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepri. Kegiatan sosialisasi Monev yang berlangsung pada Senin (02/09/2024) sore ini diikuti oleh 145 badan publik dari total 156 undangan yang disebar.

Peserta sosialisasi terdiri dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kepri, pemerintah kabupaten/kota, perguruan tinggi, dan lembaga vertikal di Provinsi Kepri. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom.

Ketua KI Kepri, Arison, SH, MH, menyampaikan apresiasinya atas partisipasi aktif badan publik yang hadir. Ia menilai tingginya tingkat kehadiran ini mencerminkan kesadaran dan kepatuhan badan publik terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi aktif seluruh badan publik di Kepri ini. Semoga, seluruh badan publik di Kepri tahun ini mendapat kategori informatif,” ujar Arison saat membuka sosialisasi di Kantor Diskominfo Kepri, Dompak.

Yang membedakan Monev KIP 2024 dari tahun-tahun sebelumnya adalah partisipasi partai politik peserta Pemilu di Kepri, yang diundang untuk turut serta. Arison menjelaskan, sesuai dengan Pasal 1 ayat 3 UU KIP, badan publik mencakup lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang menjalankan fungsi terkait penyelenggaraan negara, termasuk partai politik. “Ke depan, kita akan terus memperluas partisipasi badan publik, termasuk organisasi masyarakat, lembaga non-pemerintah, serta desa-desa. Ini bagian dari pertanggungjawaban dan transparansi terhadap penggunaan dana dari masyarakat,” tambahnya.

Kepala Bidang Pengelolaan Layanan Informasi Publik (Pelip) Diskominfo Kepri, Didi Majdi, menambahkan bahwa tujuan utama Monev KIP ini adalah memastikan kepatuhan terhadap UU 14/2008 serta meminimalisir potensi sengketa informasi yang diajukan masyarakat terhadap badan publik. “Semakin lama masyarakat semakin kritis sehingga transparansi dan keterbukaan badan publik juga semakin penting,” jelas Didi.

Dalam pelaksanaan Monev KIP 2024, setiap badan publik diharuskan mengisi kuisioner yang mencakup enam aspek: kualitas informasi, jenis informasi, dukungan sarana dan prasarana, komitmen organisasi, digitalisasi, serta pelayanan informasi. Koordinator Monev KIP 2024, Saut Maruli Samosir, menjelaskan bahwa kuisioner tersebut akan diverifikasi oleh KI untuk menentukan apakah badan publik tersebut masuk kategori informatif, menuju informatif, atau belum informatif. “Tahapan terakhir, KI Kepri akan melakukan visitasi atau kunjungan ke badan publik untuk mengecek apakah kuisioner yang mereka isi sesuai dengan keadaan yang sebenarnya,” ungkap Saut.

Sosialisasi Monev KIP 2024 ini dihadiri oleh seluruh komisioner KI Kepri yang baru dilantik pada 2 Juli 2024, yakni Wakil Ketua Muhammad Djauhari, serta Afrizal dan Alfian Zainal sebagai anggota. Dalam pelaksanaannya, Monev KIP 2024 didukung oleh staf sekretariat KI Kepri serta jajaran Bidang Pelip Diskominfo Kepri. (Red)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights