Ditpolairud Polda Kepri Bebaskan 4 Nelayan Batam yang Ditahan Coast Guard Singapura

BATAM (Sempadanpos.com)– Ditpolairud Polda Kepri berhasil membebaskan empat nelayan asal Pulau Jaloh, Kelurahan Pantai Gelam, Kecamatan Bulang, Kota Batam, yang sempat ditahan oleh Polisi Penjaga Pantai Singapura (PCG) pada 3 Oktober 2024. Nelayan-nelayan tersebut ditahan karena diduga memasuki perairan Singapura secara ilegal saat menarik bubu ikan di wilayah Eastern Holding Anchorage.

Menurut Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., insiden ini terjadi pada Kamis pagi (3/10/2024), ketika keempat nelayan tersebut ditangkap oleh PCG. Penangkapan mereka terjadi karena dianggap melanggar ketentuan imigrasi Singapura. Setelah penahanan, Ditpolairud Polda Kepri segera berkoordinasi dengan pihak PCG, KBRI di Singapura, dan Atase Polri untuk memastikan keselamatan para nelayan tersebut.

Setelah beberapa kali komunikasi dengan otoritas Singapura, nelayan-nelayan tersebut dibebaskan pada Jumat, 4 Oktober 2024, sekitar pukul 12.40 WIB, setelah menandatangani surat peringatan. Tim patroli Ditpolairud memastikan bahwa mereka kembali dengan selamat ke Pulau Jaloh pada sore hari.

Kabidhumas Polda Kepri menekankan pentingnya pemahaman terhadap batas wilayah perairan internasional dan mengimbau para nelayan untuk selalu berhati-hati agar kejadian serupa tidak terulang.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights