Bea Cukai Batam Kembali Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster: Ekosistem Laut dan Rp26,9 Miliar Kerugian Negara Terselamatkan
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)- Bea Cukai Batam kembali menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster di Perairan Wisata Joyo Ressort, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau,o Sabtu 12 Oktober 2024. Sebanyak 266.600 ekor benih lobster yang hendak dibawa secara ilegal ke luar perairan Indonesia berhasil diamankan.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa petugas mendapatkan informasi mengenai adanya kapal cepat (High Speed Craft/HSC) yang dicurigai akan melakukan penyelundupan ke Malaysia. “Kami berkoordinasi dengan tim Operasi Jaring Sriwijaya dan segera melakukan pengawasan laut berlapis. Setelah pengejaran panjang, kapal berhasil dihentikan dan diamankan di pantai Pulau Wisata Joyo Ressort,” ujar Zaky.
Dalam pemeriksaan, ditemukan 53 kotak berisi 266.600 ekor benih lobster, terdiri dari 261.000 ekor benih lobster pasir dan 5.600 benih lobster mutiara. Total potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp26,9 miliar.
Zaky menambahkan bahwa modus operandi para pelaku mulai beralih dari malam hari ke siang hari. Namun, pihaknya telah mengantisipasi perubahan ini dengan patroli rutin.
Penindakan ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai Batam, PSO Batam, serta Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau dengan kapal patroli BC11001, BC10029, BC1601, dan BC20003.
Para pelaku akan dikenakan Pasal 102A UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, serta undang-undang terkait perikanan dan karantina dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan denda Rp3 miliar.(dwi)











