BNNP Kepri Bongkar Sindikat Narkotika Lintas Negara di Batam, Amankan 7 Tersangka dan Ratusan Catridge Vape Berisi Etomidate
BATAM (Sempadanpos.com) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Direktorat Jenderal Bea Cukai Soekarno-Hatta, dan Bea Cukai Batam berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika lintas negara melalui operasi gabungan yang digelar di empat lokasi berbeda di Kota Batam, Jumat (31/7/2026).
Empat lokasi yang menjadi sasaran penggerebekan meliputi kawasan Jalan Kompleks Teluk Tering, Batam Kota, sebuah hotel di kawasan Baloi, apartemen di wilayah Teluk Tering, serta rumah kos di kawasan Batu Ampar.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tujuh orang tersangka berinisial BAP, ED, NC, TFS, AJ, dan DA, sementara proses pengembangan masih terus dilakukan terhadap jaringan yang lebih luas.
Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol. Hanny Hidayat, menjelaskan bahwa dari lokasi pertama petugas mengamankan tersangka BAP beserta barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi dua botol Orange Fiber Xtra yang di dalamnya terdapat serbuk berwarna oranye mengandung narkotika jenis MDMA.
Selanjutnya, dari tersangka ED, NC, dan TFS, petugas menyita satu unit device vape, dua cartridge vape berisi Etomidate, tiga butir pil ekstasi, serta lima gram metamfetamina.
Sementara itu, dari tersangka TFS, aparat menemukan barang bukti dalam jumlah lebih besar berupa kemasan makanan ringan dan berbagai produk lainnya yang telah dimodifikasi sebagai tempat penyimpanan cartridge vape berisi Etomidate. Sebanyak 47 cartridge vape berisi Etomidate berhasil diamankan, disertai alat hisap sabu (bong), device vape, timbangan digital, pil ekstasi, serbuk MDMA, dan ketamin.
Pengungkapan berlanjut dengan penangkapan tersangka AJ dan DA. Dari keduanya, petugas menemukan metamfetamina, pil ekstasi, ketamin, 91 cartridge vape berisi Etomidate yang disembunyikan dalam kemasan makanan kering dan sachet, alat hisap sabu (bong), 86 butir psikotropika jenis Happy Five (H5), serta alat press plastik yang diduga digunakan untuk mengemas ulang barang haram tersebut.
Brigjen Pol. Hanny Hidayat mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sindikat ini menjalankan aktivitas secara terorganisir mulai dari penyelundupan, pengolahan, hingga pemasaran narkotika.
Menurutnya, cartridge vape yang telah berisi Etomidate maupun cairan Etomidate dalam botol diduga diselundupkan dari Malaysia menuju Batam melalui jalur laut menggunakan pelabuhan tidak resmi atau pelabuhan tikus.
“Jalur tersebut dipilih untuk menghindari pemeriksaan dan memperkecil kemungkinan terdeteksi oleh aparat penegak hukum,” ujar Brigjen Hanny.
Ia menambahkan, dalam menjalankan aksinya para pelaku menggunakan berbagai modus kamuflase dengan menyembunyikan cartridge vape maupun narkotika ke dalam kemasan makanan ringan dan kemasan sachet.
Para pelaku terlebih dahulu menyobek kemasan asli, kemudian memasukkan cartridge vape atau narkotika ke dalamnya sebelum dikemas kembali menggunakan alat press plastik sehingga tampak seperti produk makanan biasa.
“Modus operandi ini menunjukkan bahwa sindikat narkotika terus beradaptasi dengan perkembangan tren penggunaan rokok elektrik (vape), sekaligus memanfaatkan berbagai bentuk penyamaran kemasan agar proses distribusi narkotika tidak mudah terdeteksi,” jelasnya.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di BNNP Kepri guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tim gabungan juga masih melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap seluruh barang bukti, pendalaman terhadap para tersangka, serta pengembangan perkara untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat.
Selain itu, penyidik masih memburu dua warga negara asing berinisial SL dan WKC yang diduga berperan sebagai pemasok utama cartridge vape berisi cairan Etomidate dan sabu kepada para pelaku. Barang tersebut kemudian diolah, dikemas ulang, dan diedarkan kepada para pelanggan di Indonesia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) beserta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.
Mereka terancam hukuman penjara paling singkat enam tahun hingga maksimal 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, bahkan pidana mati, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar hingga paling banyak Rp10 miliar.(dwi)










