Yusril Koto Soroti Dugaan Pelanggaran Peruntukan Lahan dan Pemalsuan Dokumen di Tanjungpinang, Desak Pemko Bertindak Tegas

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)-Aktivis sekaligus tokoh masyarakat Kepulauan Riau (Kepri) yang berdomisili di Batam, Yusril Koto, hadir di Kota Tanjungpinang untuk menyoroti dugaan tindak pidana perampasan ruang terbuka dan pemalsuan dokumen terkait pembangunan rumah toko (ruko) di Jalan WR Supratman, Kilometer 8 atas, yang dibangun oleh Haldy Chan alias Ba’i, Senin (28/10).

Yusril menyaksikan langsung kondisi ruang terbuka yang seharusnya berfungsi sebagai akses lalu lintas namun kini ditutup dan diubah menjadi bangunan ruko. “Saya minta Pjs Walikota, Bapak Andi Rizal, bertindak tegas terhadap penutupan jalan dan perubahan peruntukan tersebut,” tegas Yusril.

Melalui konten berdurasi 4 menit di akun TikTok-nya, Yusril menguraikan dugaan pelanggaran dan lambannya tindakan Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam menindak tegas. Ia menjelaskan bahwa Surat Peringatan (SP) pertama telah dikeluarkan pada 2020, disusul SP kedua pada 2022. Namun, hingga saat ini, SP ketiga belum dikeluarkan sesuai ketentuan yang berlaku, yang seharusnya diterbitkan dalam jangka waktu 10 hari sebelum tindakan penertiban dilakukan oleh tim penegak Peraturan Daerah.

Postingan Yusril kemudian menjadi viral di media sosial dan memancing tanggapan dari berbagai kalangan yang mempertanyakan lemahnya penegakan perda oleh Pemko Tanjungpinang.

Selain itu, Yusril mengungkap sejumlah temuan dalam dokumen yang dimilikinya. “Temuan ini besok akan saya serahkan ke Polda Kepri agar dugaan tindak pidana dapat diusut,” tegasnya, saat di huhungi media ini via phonselnya.

Dirinya juga mengaku setelah membuat konten tik tok dia di hubungi oleh oknum TNI dan ingin bertemu dengan nya di Batam.

” Tapi saya tolak karena tidak ada hubungannya kasus ini dengan oknum tersebut,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak terkait masih dilakukan oleh media ini, namun belum ada tanggapan resmi yang diberikan.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights