Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Anambas Diamankan, Polisi Sita Barang Bukti Sabu dan Alat Hisap
ANAMBAS (Sempadanpos.com)-Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kepulauan Anambas berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas pada Kamis (30/10/2024). Kedua pelaku yang diamankan adalah EA (50) dan DH (26). Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa tujuh paket kecil sabu dengan berat netto 0,63 gram, satu set alat hisap sabu (bong), serta beberapa perlengkapan lainnya.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP S.M. Simanjuntak, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud keseriusan Polres Kepulauan Anambas dalam memberantas narkoba dengan dukungan penuh dari masyarakat setempat.
“Penangkapan kedua pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang kemudian diselidiki oleh Tim Opsnal Satresnarkoba. Kedua pelaku berhasil kami amankan di Desa Candi, Kecamatan Palmatak,” jelas AKP S.M. Simanjuntak.
Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Kepulauan Anambas untuk diproses hukum lebih lanjut. Kapolres AKBP Raden Ricky Pratidiningrat menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif membantu Polri dalam upaya pemberantasan narkoba.
“Polres Kepulauan Anambas akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah ini dan menindak tegas para pelakunya,” tegasnya.(dwi)











