Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Nyatakan Lengkap (P-21) Berkas Perkara Pemilik 106 Kg Sabu
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)– Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menyatakan berkas perkara tiga tersangka kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 106 kilogram telah lengkap (P-21). Ketiga tersangka, RM, SD, dan GV, yang merupakan warga negara India, ditangkap saat berlayar menggunakan kapal berbendera Singapura di perairan Pongkar, Kabupaten Karimun, pada 13 Juli 2024.
Barang bukti sabu seberat 106 kg ditemukan disembunyikan dalam tangki bahan bakar kapal yang telah dimodifikasi. Berdasarkan hasil penyelidikan, narkotika tersebut diangkut dari Malaysia atas perintah Riki (DPO/WN Malaysia) untuk diedarkan ke Australia. Ketiga tersangka dijanjikan upah sebesar 100.000 dolar Singapura (sekitar 1,1 miliar rupiah).
Namun, sebelum mencapai tujuan, aksi mereka terendus oleh petugas gabungan dari BNN RI, BNNP Kepulauan Riau, dan Bea Cukai yang langsung menangkap para tersangka serta mengamankan barang bukti.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Yusnar Yusuf, SH., MH, menyatakan bahwa tim jaksa penuntut umum telah memeriksa berkas perkara secara cermat dan profesional sesuai ketentuan hukum. “Berkas perkara telah lengkap baik secara formil maupun materiil (P-21). Saat ini sedang dilakukan koordinasi untuk pelaksanaan serah terima tersangka dan barang bukti (tahap 2),” ujarnya.
Para tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, SH., MH, menegaskan komitmen institusinya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Ia menyebutkan bahwa sepanjang Januari hingga Oktober 2024, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau telah menangani 183 perkara narkotika, dengan tuntutan pidana mati terhadap 8 terdakwa dan pidana seumur hidup terhadap 4 terdakwa.
“Kami akan terus melakukan penindakan hukum tegas terhadap produsen, bandar, pengedar, dan pemakai narkoba sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.(dwi)











