Polresta Tanjungpinang Musnahkan 939 Butir Ekstasi, Dua Tersangka Terancam Hukuman Mati

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) – Sebanyak 2001 butir narkoba jenis ekstasi seberat 1.465,32 gram berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang. Dalam upaya pemusnahan barang bukti, sebanyak 939 butir dengan berat 657,67 gram dimusnahkan, sementara 32 butir (22,70 gram) disisihkan untuk pemeriksaan di laboratorium forensik.

Pemusnahan ini dilakukan setelah pengujian menggunakan narco test yang disaksikan oleh para tersangka, Pengadilan Negeri Tanjungpinang, serta BNNK Tanjungpinang. Wakapolresta Tanjungpinang, AKBP Arief Robby Rachman, dalam konferensi pers di Mako Polresta Tanjungpinang pada Senin (25/11/2024), menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis ekstasi yang terdiri dari 2001 butir dengan total berat 1.465,32 gram.

“Barang bukti terdiri dari dua jenis ekstasi, yakni 1.772 butir berlogo Gucci warna hijau dan 229 butir atau 198,12 gram ekstasi berlogo Gucci warna biru,” jelas AKBP Arief Robby Rachman.

Penangkapan ini berawal dari pengungkapan dua tersangka berinisial AT dan YA yang membawa barang bukti ekstasi di gerbang masuk Perumahan Taman Surya, Kampung Bulang, Kecamatan Tanjungpinang Timur. Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil menyita 863 butir ekstasi berlogo Gucci warna hijau dan 245 butir ekstasi berlogo Gucci warna biru dengan kerugian mencapai Rp 400 juta.

Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, mengungkapkan bahwa AT mengaku disuruh oleh YA untuk mengambil dan mengedarkan narkoba tersebut di Tanjungpinang. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, YA mengaku disuruh oleh VM, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan adanya kandungan methamphetamine.

Kedua tersangka kini dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan/atau 112 ayat 2 juncto pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights